Joncik: Korupsi Bakal Menjadi-jadi

 

 

dinasti
Palembang, SN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf r, yang menyebutkan bahwa syarat calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbent) dinilai akan menjadikan tindakan korupsi bakal menjadi-jadi.

Hal ini diungkapkan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Joncik Muhammad ditemui disela-sela buka puasa bersama Kahmi, Sabtu (11/7).

“Putusan itu jelas dapat melanggengkan petahana dan keluarganya (dinasti), dan seperti yang dikatakan KPK, dengan putusan itu, korupsi bakal menjadi-jadi,” kata Joncik.

Menurut Anggota DPRD Sumsel ini, kemungkinan penyahgunaan jabatan sangat besar terjadi, mulai dari penyalahgunaan birokrasi, hingga intervensi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Baca Juga :   Setiawan Sampaikan Hasil Reses Dapil IV Pada Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau

“Karena ini sudah diputuskan oleh MK, maka putusannya pun final dan mengikat, oleh karena itu
harus ada aturan yang ketat, terkait kewenangan petahana. Selain itu, perangkat pemilu, mulai dari
KPU, Bawaslu di semua tingkatan harus benar benar netral, karena mereka sangat rentan berkolaborasi
dengan petahana dengan cara pemberian dana hibah ,”
beber Joncik.

Joncik menilai, putusan MK yang melegalkan “politik dinasti” memperlihatkan demokrasi di Indonesia belum sehat.

“Meski alasan MK berkaitan dengan HAM, namun putusan ini jelas sangat menguntungkan pihak
tertentu, karena saya sendiri pernah mengalami ini,
saya pernah maju pilkada dan melawan incumbent,”
tukasnya.

Baca Juga :   Herman Deru: Peran IAI, Penting Dalam Membangun Infrastruktur Berkualitas di Sumsel

Sementara terkait putusan MK yang mewajibkan anggota DPRD, DPR dan DPD mengundurkan diri saat mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, menurut Joncik, putusan itu merubah peta politik di Indonesia.

“Anggota DPRD,DPR dan DPD harus berpikir ulang untuk mencalonkan diri, karena harus mundur dari jabatannya,” ulas Joncik.

Ia juga mempertanyakan keadilan putusan MK, karena disisi lain, calon incumbent yang kembali
mencalonkan diri, tidak harus mundur dari
jabatannya.

“Putusan ini memang menjadi tidak adil, karena Anggota DPR, DPRD dan DPD yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya, sementara calon
incumbent tidak harus melakukan itu,” pungkasnya.
(awj)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Heri Amalindo Akan Kembali Hidupkan Sekolah dan Berobat Gratis di Sumsel

Palembang, KoranSN Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024-2029 yang juga Bupati PALI, Heri Amalindo akan kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!