


“Keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon yang menyebut adanya pihak lain yang diduga juga menerima bagian uang suap tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja. Selain itu terdakwa juga tidak menghadirkan saksi a de charge untuk membuktikan pengakuan terdakwa tersebut,” paparnya JPU.
Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian sesuai prosedur, karena terdakwa menerima uang suap Rp 10 miliar untuk menghentikan penyelidikan hanya dengan secara lisan tanpa ada gelar perkara.
“Adapun hal memberatkan untuk terdakwa AKBP Dalizon, yakni terdakwa selaku aparat penegak hukum yakni anggota kepolisian yang ketika itu menjabat sebagai Kasubdit Tipikor tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian dalam perkara ini terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menanyakan kepada terdakwa AKBP Dalizon apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) pribadi terkait tuntutan tersebut.
“Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan pribadi pada sidang pekan depan?,” tanya Hakim.
Terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan dalam persidangan secara virtual mengatakan, jika dirinya menyerahkan pembelaannya kepada penasihat hukumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


