



Palembang, KoranSN
Ardani mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Sumsel sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (29/10/2021) disebut namanya dalam tuntutan Eddy Cs, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Indra Bangsawan didampingi Roy Riadi dan M Naimullah saat membacakan tuntutannya mengatakan, dalam perkara ini Pemprov Sumsel menghibahkan tanah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berlokasi di kawasan Jakabaring Palembang.
“Dalam pemberian hibah tanah ini Ardani selaku Kepala Biro Hukum dan HAM sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya tidak menelaah terhadap dokumen alas hak, hingga akhirnya di lahan tersebut menimbulkan permasalahan dikarenakan sebagian tanah milik masyarakat,” tegas JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


