



Palembang, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat ini masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim untuk melakukan langkah hukum, terkait divonis bebasnya terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), yakni terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa.
Demikian dikatakan JPU Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah usai sidang putusan terdakwa Ir Augustinus Judianto di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020).
“Atas putusan atau vonis Majelis Hakim kepada terdakwa tentunya kita menghormatinya. Sedangkan untuk langkah hukum yang kita ambil selanjutnya saat ini kami masih menunggu salinan putusan tersebut, jika salin putusan sudah diterima nanti kita lakukan diskusi dulu guna menentukan apakah kita melakukan langkah hukum atau atau tidak,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, olah karena itulah dalam persidangan pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim kepada terdakwa.
“Jadi kami akan koordinasikan dulu, dari itu kita pikir-pikir yang mana sesuai Undang-Undang batas waktunya selama tujuh hari,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam putusan tersebut Majelis Hakim memiliki pendapat lain dengan pihaknya selaku JPU.
“Dalam putusan itu, sebenarnya Pasal Primer yakni Pasal 2 Undang-Undang Tipokor sudah terpenuhi. Namun Hakim berpendapat jika terdakwa dilepaskan dari selagala tuntutan, yang artinya perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” tandasnya.
Sementara Agusten Imanuddin yang juga JPU Kejati Sumsel mengungkapkan, pihaknya pikir-pikir lantaran akan berkoordinasi lebih dulu dengan Tim JPU.
“Kalaupun nanti kedepannya kita mengajukan banding terkait putusan tersebut, maka untuk banding yang diajukan bukan ke Pengadilan Tinggi melainkan kita ajukan Kasasi ke Mahkama Agung,” tandasnya.
Sedangkan M Riduan selaku kuasa hukum terdakwa Ir Augustinus Judianto mengatakan, putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Augustinus Judianto merupakan pertimbangan Hakim yang berdasarkan perkara ini merupakan perkara perdata.
“Perkara ini kan perdata dan sudah ada sanksinya, yakni perusahaan dipailitkan. Jadi sudah prinsip, jika dalam suatu perkara tidak dapat diselesaikan dengan dua cara. Apalagi dalam perkara ini terdakwa hanya tandatangan kontrak saja, dan itu merupakan perdata bukan perbuatan pidana. Msekipun demikian dalam persidangan kami tetap menyatakan pikir-pikir apakan nanti kita juga akan mengkritisi putusan tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang yang Diketuai Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH, dan Dr Saepudin SH MH, Kamis (27/2/2020) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ir Augustinus Judianto.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang tersebut, Hakim juga memulihkan hak-hak Ir Augustinus Judianto.
“Mengadili, Ir Augustinus Judianto telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan pidana namun perdata,” ungkap Hakim.
Masih dikatakan Hakim, oleh karena itu melepaskan terdakwa Ir Augustinus dari segala tuntutan hukum.
“Kemudian membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula,” ujarnya.
Selain itu lanjut Hakim, menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel serta mengembalikan mesin Top Drive Brand Tesco USA Type 500HC750 Hydraulic Top Drive System dan sebidang tanah di Jawa barat yang dijadikan agunan dalam perkara ini kepada pihak kurator dari PT Gatarmas Internusa.
“Lalu, mengembalikan sebidang tanah di Bogor kepada Ir Augustinus Judianto, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian diputuskan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang terdiri Erma Suharti SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Adi Prasetyo SH MH, serta Dr Saepudin SH MH selaku Hakim Anggota, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis dalam persidangan. (ded)




