Jukir Liar Marak

Parkir motor kawasan PS mall palembang, memungut bayaran Rp 3 ribu setiap kali parkir
Parkir motor kawasan PS mall palembang, memungut bayaran Rp 3 ribu setiap kali parkir

Palembang, KoranSN.com

Semakin bertambahnya kendaraan saat ini, maka berdampak juga kepada juru parkir (Jukir) liar atau ilegal,tak hanya itu saja, jukir liar ini pun juga merambah di beberapa kantor pemerintahan.

“Jukir liar ini tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, karena itu dianggap ilegal,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Palembang, Robert Hutapea, kemarin.

Dijelaskannya, pihaknya siap menertibkan jukir liar karena hal itu penting sebab kalau resmi bisa  meningkatkan pemasukan kas daerah Pemkot Palembang. “Jukir liar ini Kadang hanya inisiatif kelompok mereka saja. Dan tentu kami tidak pernah membuat surat tugas kepada jukir liar itu,” jelasnya.

Baca Juga :   Tanaman Obat Keluarga Terus Dikembangkan

Dirinya mengaku, sebenarnya pihaknya sudah mengambil langkah tegas, dengan cara melakukan pengusiran. Tapi, ternyata mereka (jukir) mengulanginya lagi. “Di kawasan Jalan Merdeka itu memang marak jukir liar, itu kantor pemerintah, tidak boleh,” katanya.

Menurut Robert, petugas dari Dishub setiap hari melakukan penjagaan di kawasan Merdeka tersebut. Apabila, kedapatan yang parkir, maka petugasnya langsung mengamankannya dengan mengunci roda kendaraannya. “Setiap pagi, petugas kami berjaga. Tapi mereka masih saja melakukannya,” bebernya.

Robert menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memberikan uang kepada jukir. Apalagi, saat ini tarif parkir yang dikenakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang biaya parkir. Yakni Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.

Baca Juga :   Wow, Jokowi Terus Bantu Petani di Banyuasin

“Kalau mereka resmi, kita bekali dengan tanda pengenal dan mengenakan rompi dari Dishub Palembang,” pungkasnya.

Sementara itu, Eko (28), warga Kemang Manis mengaku sering datang ke sejumlah kantor pemerintah namun pernah diminta sekali parkir Rp3000. “Sebagai pengunjung mau tidak mau saya harus bayar,” singkatnya. (wik)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Tinjau Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2023, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pastikan Jemaah Dapat Pelayanan Terbaik

Palembang, KoranSN Menghadapi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melalui Imigrasi akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!