

Palembang, KoranSN.com
Semakin bertambahnya kendaraan saat ini, maka berdampak juga kepada juru parkir (Jukir) liar atau ilegal,tak hanya itu saja, jukir liar ini pun juga merambah di beberapa kantor pemerintahan.
“Jukir liar ini tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, karena itu dianggap ilegal,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Palembang, Robert Hutapea, kemarin.
Dijelaskannya, pihaknya siap menertibkan jukir liar karena hal itu penting sebab kalau resmi bisa meningkatkan pemasukan kas daerah Pemkot Palembang. “Jukir liar ini Kadang hanya inisiatif kelompok mereka saja. Dan tentu kami tidak pernah membuat surat tugas kepada jukir liar itu,” jelasnya.
Dirinya mengaku, sebenarnya pihaknya sudah mengambil langkah tegas, dengan cara melakukan pengusiran. Tapi, ternyata mereka (jukir) mengulanginya lagi. “Di kawasan Jalan Merdeka itu memang marak jukir liar, itu kantor pemerintah, tidak boleh,” katanya.
Menurut Robert, petugas dari Dishub setiap hari melakukan penjagaan di kawasan Merdeka tersebut. Apabila, kedapatan yang parkir, maka petugasnya langsung mengamankannya dengan mengunci roda kendaraannya. “Setiap pagi, petugas kami berjaga. Tapi mereka masih saja melakukannya,” bebernya.
Robert menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memberikan uang kepada jukir. Apalagi, saat ini tarif parkir yang dikenakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang biaya parkir. Yakni Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
“Kalau mereka resmi, kita bekali dengan tanda pengenal dan mengenakan rompi dari Dishub Palembang,” pungkasnya.
Sementara itu, Eko (28), warga Kemang Manis mengaku sering datang ke sejumlah kantor pemerintah namun pernah diminta sekali parkir Rp3000. “Sebagai pengunjung mau tidak mau saya harus bayar,” singkatnya. (wik)


