

Palembang, KoranSN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (20/11/2023) meminta Kejari Palembang untuk segera menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada BUMD Pemprov Sumsel PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022.
Sebab menurutnya, sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“K-MAKI Sumsel meminta kalau bisa dalam minggu depan, sebelum akhir bulan segera dilakukan penetapan para tersangka pada dugaan kasus korupsi penyertaan modal PT SAI ini,” tegasnya.
Diungkapkannya, kalau kerugian negara dalam perkara tersebut sudah ada, yakni sebesar Rp 4,1 miliar.
“Dengan sudah diketahui jumlah kerugian negara, harusnya sudah hampir satu bulan lebih ini telah dilakukan gelar pekara. Namun mengapa sampai sekarang belum ada gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” ungkap Ir Feri Kurniawan.
Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut untuk Direksi dan Komisaris tentunya mesti dimintai pertanggung jawaban.
“Kemudian Biro Ekonomi yang memberikan kajian juga mesti dimintai pertanggung jawaban dan ungkap juga soal pemegang sahamnya, termasuk terkait adanya semacam publikasi palsu tentang ekspor kelapa,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


