

Palembang, KoranSN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (20/11/2023) mengungkapkan, jika jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada BUMD Pemprov Sumsel PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022 mencapai Rp 4,1 miliar.
Dikatakannya, dengan telah keluar dan diketahui jumlah kerugian negara tersebut maka Kejari Palembang diharapkan untuk segera menetapkan para tersangkanya.
“Jumlah kerugian negaranya sudah ada, yakni Rp 4,1 miliar. Oleh karena itulah Kejari Palembang diharapkan dapat segera menetapkan tersangkanya,” katanya.
Dijelaskannya, dengan telah diketahui jumlah kerugian negara tersebut maka kejaksaan telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi K-MAKI Sumsel meminta kalau bisa dalam minggu depan, sebelum akhir bulan segera dilakukan penetapan para tersangkanya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, pada perkara tersebut untuk Direksi dan Komisaris tentunya mesti dimintai pertanggung jawaban. HALAMAN SELANJUTNYA>>