


Palembang, SN
Penyidik dari Mabes Polri bersama tim jaksa dari Kejagung RI, Selasa (9/6) menyerahkan Kabag Kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, Hamka Jabil tersangka kasus dugaan penyuapan seleksi CPNS Muratara Tahun 2014 ke Kejati Sumsel.
Penyerahan tersangka ini merupakan tahap kedua. Karena berkas perkara Hamka Jabil telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung RI.
Sesampai di Kejati Sumsel, jaksa penuntut langsung mempersiapkan berkas dan persyaratan adminstrasi. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Rutan Pakjo Kelas I A Palembang untuk dilakukan penahanan sembari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang.
Kasi Penkum dan Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zul Fahmi mengatakan, setelah tim penyidik Mabes Polri dan tim jaksa Kejagung RI menyerahkan tersangka ke Kejati Sumsel, Hamka Jabil tersangka kasus dugaan penyuapan seleksi CPNS Muratara Tahun 2014, ia langsung ditahan Kejati Sumsel, di Rutan Pakjo Palembang.
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan Hamka Jabil terungkap dari pengembangan terpidana Mohammad Rifai, mantan Kabag Kepegawaian yang kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Muratara.
Dimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Mohammad Rifai telah divonis hakim dengan hukuman pidana empat tahun kurungan penjara, dan kini telah ditahan di Rutan pakjo Palembang.
Menurutnya, saat kasus ini terjadi tersangka Hamka Jabil menjabat sebagai Sekretaris Panitia Penyaringan CPNS di Muratara. Sedangkan, terpidana Mohammad Rifai menjabat sebagai Kabag Kepegawaian.
Kemudian, lanjut Zul Fahmi, ketika kasus dugaan ini terungkap, tersangka Hamka Jabil telah menduduki jabatan barunya sebagai Kabag Kepegawaian. Sementara terpidana Mohammad Rifai yang kini telah divonis hakim, menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Muratara.
“Diduga keduanya bekerja sama dengan menerima suap dari para CPNS agar dapat lolos menjadi PNS di Pemkab Muratara. Adapun uang yang diminta dari CPNS bervariasi, mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 200 juta,” terangnya.
Masih dikatakan Zul Fahmi, proses penyelidikan kasus dugaan suap ini ditangani langsung oleh Mabes Polri. Setelah naik ke tingkat penyidikan, berkas perkara tersangka di periksa oleh Kejagung RI.
“Karena kejadiannya terjadi di Kabupaten Muratara yang merupakan wilayah hukum Kejati Sumsel maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nanti akan menyidangkan tersangka Hamka Jabil berasal dari Kejari Lubuk Linggau. Jadi, sama seperti persidangan terpidana Mohammad Rifai di Pengadilan Tipikor Palembang belum lama ini, JPU nya kan juga dari Kejari Lubuk Linggau,” ujarnya.
Diungkapkannya, atas perbuatannya tersangka Hamka Jabil dijerat dengan pasal tindak pidana penyuapan yakni, pasal 9 dan pasal 12 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya hukuman penjara selama 4 tahun. Kini tersangka telah dititipkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor palembang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap CPNS tersebut terungkap saat aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menangkap Mohammad Rifai di Hotel Nala Sea Side Bengkulu, pada 14 September 2014 lalu.
Aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan mendapati koper berisi uang tunai, senilai Rp 1,99 miliar yang dibawa terpidana Mohammad Rifai.
Hasil dari penyelidikan penyidik, diduga uang itu merupakan uang yang diminta Mohammad Rifai kepada para peserta CPNS di Muratara. Uang tersebut diduga hendak dibawa ke Jakarta untuk melobi pejabat untuk meloloskan para CPNS di Muratara yang telahmemberikan uang suap kepadanya. (ded)

