

Palembang, SN
Semakin mendesaknya permasalahan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Peran dari Camat dan Kepala Desa (Kades) akan lebih dioptimalkan kembali, apalagi sudah ada instruksi Gubernur Sumsel agar dapat melakukan monitoring terhadap daerahnya yang kerap atau berpotensi terbakar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, Camat dan Kades dari 5 Kabupaten/Kota yang dinilai sering menghasilkan titik hotspot, akan mendapatkan instruksi, untuk turut serta malakukan pemantauan terhadap lahan yang berpotensi terbakar, baik itu kawasan perusahaan maupun lahan milik masyarakat. Seperti Camat dan kades di Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Muara Enim.
“Sesuai dengan instruksi dari gubernur, agar camat tidak meninggalkan tempat. Sehingga, kegiatan monitoring kebakaran lahan dan hutan lebih optimal,” kata Mukti Sulaiman, Kemarin.
Dia menambahkan, saat ini kondisi di Provinsi Sumsel siaga darurat asap. Sehingga, diperlukan adanya keterlibatan dari seluruh pihak, mulai dari tingkat kades harus dilibatkan. Agar bencana asap yang melanda ini tidak mengganggu penerbangan.
“Jarak pandang di Bandara SMB II Palembang pada pagi tadi sejauh 2,2 kilometer, dan beruntung tidak mengganggu penerbangan Kloter pertama,” katanya.
Adapun penetapan status keadaan siaga darurat bencana asap tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 2015/KPTS/BPBD/2015 pada 26 Februari 2015.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2015, telah dilaksanakan apel gerakan pencegahan kebakaran lahan dan hutan oleh pihak perusahaan kehutanan tanaman industri dan masyarakat di Kabupaten OKI, yang dibuka langsung oleh Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Alex Noerdin melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat setempat dari gangguan kabut asap.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang besar serta timbulnya bencana kabut asap, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait berupaya keras mengatasi titik panas atau hot spot di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Sesuai instruksi gubernur, BPBD Sumsel menyiapkan beberapa langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap dengan menyiagakan petugas yang sewaktu-waktu siap diturunkan ke lapangan untuk melakukan pemadaman melalui operasi darat dan udara, melakukan hujan buatan (teknologi modifikasi cuaca/TMC), dan beberapa upaya lainnya.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap yang parah pada musim kemarau tahun ini, gubernur mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahan dari rumput, semak belukar dan pepohonan. Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai akttivitas dan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri, jika ada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, pelakunya akan dikenakan sanksi hukum. Melalui berbagai upaya tersebut, pada awal musim kemarau sekitar Mei hingga Juli 2015 wilayah Sumsel cukup aman dari gangguan kabut asap.
Namun pada Agustus 2015, dalam kondisi suhu udara meningkat dan penambahan titik panas yang begitu cepat tidak seimbang dengan upaya penanggulangan yang dilakukan BPBD Sumsel yang memiliki personel dan peralatan terbatas. Sumsel tidak dapat menghindari bencana kabut asap yang mulai menimbulkan berbagai gangguan aktivitas dan kesehatan masyarakat. (yun)


