


HNU menjelaskan, pelantikan Kades PAW berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 Bab VI A pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan karena kepala desa berhenti pada sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.
Sehingga Bupati akan mengangkat Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui musyawarah desa. Oleh karenanya, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang meminta kades terlantik segera bekerja sebaik mungkin. HALAMAN SELANJUTNYA>>


