


Adapun dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, HNU menginstruksikan agar kepala desa senantiasa selalu bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian memfungsikan perangkat desa, operator desa dan operator Siskeudes.
Lalu menjalankan kewajiban di bidang keuangan antara lain menarik dan menyetor pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk berdayakan PKK Desa, agar para perempuan di desa dapat berperan dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa. Dan terakhirselalu berkonsultasi dengan Camaapabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut. (yud)