Kakak Beradik Terlibat Aksi Begal BerSenpi

DIAMANKAN-Dua tersangka pembegal sepeda motor

Palembang, SN

Samsul (28), warga Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, dan kakak iparnya Alex Candra (20) warga Jalan Pangeran Ratu 15 Ulu Kecamatan SU I  harus berlebaran di balik jeruji besi Mapolsek SU I Palembang.

Keduanya, Kamis (25/6) ditangkap Sat Reskrim Polsek SU I karena telah melakukan aksi begal motor dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) di Jalan Pangeran Ratu Jakabaring.

Bahkan aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghadiakan sebutir timah panas di kaki kiri Samsul, karena saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, tersangka Samsul menceritakan, ketika melancarkan aksinya dilakukannya dengan  menabrak sepeda motor korban.

“Saat korban terjatuh, saya langsung menodongkan senpira kepada korban. Namun, saat kakak ipar saya (Alex Candra) hendak mengambil sepeda motor, korban berteriak. Hingga terdengar anggota kepolisian yang tengah melakukan patroli. Melihat ada polisi kami langsung kabur ke semak-semak,” paparnya.

Baca Juga :   Bikin Video Sambil Berenang di Air Terjun Gunung Dempo, Siswi SMP Hilang Terbawa Arus

Tak lama kemudian, lanjut Samsul, ia dan Alex Candra berhasil ditangkap warga dan polisi yang melakukan pengejaran.

“Baru pertama ini saya melakukan begal motor. Namun, sebelumnya ia sudah dua kali mencuri sepeda motor yang dijualnya ke daerah Siju Desa Rambutan dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” kata bapak anak satu ini yang juga residivis yang sudah tiga kali bolak-balik masuk sel tahanan.

Sementara untuk senjata api yang dimiliknya, kata Samsul,
dibelinya dari seorang temannya seharga Rp 200 ribu. “Baru sebulan megang pistol itu.  Senjata api hanya saya gunakan untuk menjaga kambing yang sering hilang diambil pencuri” tutupnya.

Baca Juga :   Saksi Dikonfirmasi Soal Hibah Tanah Kepada Tersangka Rachmat Yasin

Kapolsek SU 1 AKP Suhardiman mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis yang sering terlibat aksi kejahatan. Sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu mengintai korbannya yang tengah melintas di Jalan Pangeran Ratu.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti, satu buah senpira dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hitam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bareskim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Tangerang, KoranSN Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!