Kakek 54 Tahun Diduga Cabuli Anak Usia 11 Tahun

Ilustrasi (Foto-Net)

Lubuklinggau, KoranSN

Seorang kakek berusia 54 tahun berinisial ‘I’ diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga telah berbuat cabul kepada anak berusia 11 tahun.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Zulfikar membenarkan adanya dugaan perbuatan cabul tersebut.

“Setelah kita tangkap, diminta keterangan, tersangka mengakui perbuatanya dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam aksinya tersangka mengancam korban agar jangan bercerita kepada siapapun. Namun, usai kejadian orang tua korban akhirnya tahu kejadian itu setelah melihat prilaku korban yang tak biasanya.

Baca Juga :   KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton Kasus Perizinan di Cimahi

“Prilaku korban selalu murung mengundang curiga keluarga dan menanyainya, hingga didapat pengakuan telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,” ujarnya. (rif)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!