

Lubuklinggau, KoranSN
Seorang kakek berusia 54 tahun berinisial ‘I’ diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga telah berbuat cabul kepada anak berusia 11 tahun.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Zulfikar membenarkan adanya dugaan perbuatan cabul tersebut.
“Setelah kita tangkap, diminta keterangan, tersangka mengakui perbuatanya dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam aksinya tersangka mengancam korban agar jangan bercerita kepada siapapun. Namun, usai kejadian orang tua korban akhirnya tahu kejadian itu setelah melihat prilaku korban yang tak biasanya.
“Prilaku korban selalu murung mengundang curiga keluarga dan menanyainya, hingga didapat pengakuan telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,” ujarnya. (rif)


