Kakek 70 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandung Sendiri





kakek

Banyuasin, SN
Gofar seorang Kakek berumur 70 tahun yang terjatat sebagai warga Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin diduga telah mencabuli cucunya sendiri sebut saja Bunga bocah berusia 3,4 tahun.

Diduga aksi pencabulan yang dilakukan sang kakek terjadi, Kamis lalu (6/8) di mess salah satu puskesmas yang berada di kecamatan tersebut.

Hasil visum dari Bidan Puskesmas dan di perkuat visum dari tim dokter RSUD Banyuasin, Bunga mengalami luka robek di kemaluannya.

Sanuba, ibu korban saat memberi keterangan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin mengatakan, kejadian pencabulan terjadi sore hari di mess puskesmas.

“Saya dan anak saya ini memang tinggal di mess itu, ketika saya mau kerja di puskesmas Bunga saya titipkan dengan kakeknya Gofar. Rupanya, selama saya tinggalkan anak saya di cabuli,”katanya.

Baca Juga :   Cabuli Anak Dibawah Umur, Tukang Ojek di Lahat Ditangkap Polisi

Masih dikatakan Sanuba, aksi bejat tersangka diketahui saat korban terus menangis di malam hari. Hal itu dikarenakan Bunga kesakitan, setelah ia melakukan pengecekan dan dibawa ke bidan dan rumah sakit barulah diketahui ternyata anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka.

“Baru taunya malam hari, dia nangis kesakitan. Pas ditanya katanya kemaluannya ditusuk pakai jari oleh kakeknya,” ujarnya.

Kanit PPA Ipda Amrulah mengatakan, hasil dari visum kemaluan korban Bunga mengalami luka robek dan lecet.

“Dokter RSUD Banyuasin bilang hasil visumnya robek, kalau hasil visum Bidan puskesmas lecet,” katanya.

Baca Juga :   Polda Sulsel Ungkap Peredaran 35 Kg Narkoba

Untuk tersangka, tegas Amrullah, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Sementara tersangka Gofar tidak mengakui perbuatannya. “Demi Allah demi tuhan, aku idak melakukannya,” katanya singkat. (sir)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!