
Empat Lawang, SN
Nasib malang menimpa Bunga, bocah tujuh tahun yang masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) disalah satu SD di Empat Lawang. Bunga telah menjadi korban kasus asusila pencabulan seorang kakek bernama Ismail (62), warga Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Akibat perbuatan tersangka yang sudah selayaknya disebut kakek tersebut, kini Ismail harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Supriana didampingi Kanit Pidum Indra Gunawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumah Kepala Desa (Kades), Jum’at (25/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ini sudah diamankan di rumah Kepala Desa sebelumnya, jadi saat pihak keluarga melapor kita langsung menjemput tersangka,” ujar Indra, Senin (28/9).
Akibat perbuatannya, kakek bejat itu terkena pasal 81 jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kasus pencabulan ini terungkap saat Bunga bercerita kepada ayahnya jika ia telah dicabuli oleh kakek yang masih tetangganya.
Dijelaskannya, ayah Bunga sangat kaget saat mendengar pangkuan anaknya yang telah dinodai oleh seorang kakek yang masih tetangganya sendiri. Dari itulah sang ayahpun langsung mendatangi tersangka dan melapor ke polisi.
Menurut pengakuan tersangka Ismail, kejadian bermula saat Bunga mengikutinya mengambil jengkol di kebun miliknya yang berada tepat di belakang rumahnya, Jum’at (25/9) sekitar pukul 15.00. Pada saat itulah kakek bejat itu melakukan aksi bejatnya.
“Khilaf nian aku, kemasukan jin waktu itu,” ujar Ismail yang mempunyai tiga orang cucu tersebut.
Sementara ayah korban yang tidak menerima atas apa yang telah dilakukan oleh Ismail terhadap anaknya, meminta agar tersangka diberi hukuman yang seberat-beratnya.
“Aku minta pelaku itu diberi hukuman yang seberat-beratnya, sangat bejat lanang itu,” tegas ayah Bunga. (foy)


