

Palembang, SN
Fachrul Rozy (57), kakek lima cucu, Jumat (11/12) pukul 12.00 WIB ditangkap aparat kepolisian dari Mapolsek Kemuning saat tersangka berada di salah satu ATM Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Dibekuknya warga Komplek Sapta Indah G 3 RT 17 RW 08, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang ini, lantaran telah melakukan aksi penggelapan mobil Daihatsu Xenia warna silver BG 1350 IM milik korbannya, Adinata (32) warga Jalan Swadaya, Kemuning.
Dalam aksinya, dilakukan tersangka bersama kedua rekannya ‘MD’ dan ‘FM’ yang keduanya kini masih diburu aparat kepolisian.
“Saya hanya diajak ‘MD’ karena dijanjikan uang Rp 3 juta jadi saya ikut dalam aksi tersebut. Kalau untuk penggelapan Mobil Daihatsu Xenia warna silver itu terjadi di Jalan Letnan Hadin, ketika itu, ‘MD’ menggunakan uang ‘FM’ Rp 14 juta untuk uang muka pembelian mobil. Setelah korban menerima uang korbanpun percaya. Lalu ‘MD’ meminta korban untuk mencoba mobilnya, saat itulah mobil korban langsung kami bawa kabur,” katanya.
Masih dikatakannya, dalam aksi penggelapan mobil tersebut ia bersama ‘MD’ dan ‘FM’ mencari korbannya dari situs online. Setelah menemukan mobil yang hendak dijual atau over kredit, ‘MD’ berperan menghubungi pemilik mobil untuk bertemu.
“Dalam beraksi ‘MD’ semuanya yang mengatur, bergitu juga untuk lokasi bertemu. Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, saya, ‘MD’, dan ‘FM’ langsung membawa mobil itu ke Jakarta. Setibanya disana kami berpisah, kalau saya ke Bogor sedangkan ‘MD’ dan ‘FM’ tidak tahu pergi kemana. Bahkan uang Rp 3 juta yang dijanjikan ‘MD’ hingga kini belum saya terima,” ungkapnya.
Kapolsek Kemuning AKP Handoko Sanjaya dalam gelar tersangka mengatakan, tersangka berhasil ditangkap menindaklanjuti laporan korban yang telah melapor ke Mapolsek Kemuning.
“Kita menduga aksi yang dilakukan tersangka Fachrul Rozy bukan satu kali ini. Apalagi dari tangan tersangka kita mengamankan tiga KTP atas namanya yakni, KTP domisili Palembang, Jakarta dan Bogor. Bahkan saat ini kita masih melakukan pengejaran kepada tersangka ‘MD’ dan ‘FM’. Sementara untuk keberadaan mobil korban belum kita temukan, kita duga mobil tersebut masih berada di tersangka ‘MD’ dan ‘FM’,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini terjadi saat korban akan melakukan over kredit mobil yang dikereditnya. Lalu, korban memasang iklan di situs online. Melihat itu, ketiga tersangka mengajak bertemu dan memberikan uang muka sebesar Rp 14 juta kepada korban.
“Tapi ternyata setelah uang muka diberikan, ketiga tersangka ini melarikan mobil tersebut hingga korban membuat laporan. Memang saat kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fachrul Rozy, yang bersangkutan selalu memberikan keterangan berkelit. Dari itu kita terus mendalaminya untuk menangkap ‘MD’ dan ‘FM’. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (ded)


