
Mataram – Kejahatan narkoba di Indonesia makin menggila. Wajar bila Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkoba. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sepasang kakek nenek tertangkap aparat karena berprofesi bandar narkoba dengan omset ratusan juta.
Dalam berkas dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, NTB yang diperoleh detikcom, Rabu (27/5/2015), kakek itu bernama Damsiah (64). Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada Desember 2014 dengan barang bukti 2,5 gram sabu dan uang tunai Rp 99 juta.
Damsiah dibekuk di rumahnya di wilayah Karang Taliwang, Mataram. Penggerebakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga soal rumah tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Benar saja, saat digerebek, kakek Damsiah tertangkap tangan memiliki sabu dan sebuah timbangan untuk mengukur berat sabu yang diduga akan dijualnya. Ada sekitar 21 paket sabu dalam plastik klip yang dijumlahkan memiliki berat sekitar 2,5 gram.
Saat penggerebekan, istrinya, nenek Miskah (58) turut andil untuk menyembunyikan beberapa barang bukti narkoba lainnya. Tapi aksinya pun ketahuan petugas BNNP sehingga keduanya digelandang ke markas BNNP. Setelah diproses, keduanya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Atas perbuatannya, kakek nenek yang seharusnya menikmati masa tenang di hari tuanya itu harus berurusan dengan hukum. Mereka didakwa Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan pidana ancaman hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan itu digelar hari ini dengan agenda saksi dari JPU yaitu anggota BBNP yang melakukan penggerebekan. (rvk/asp)


