
Kayuagung, SN
Rozali, kakek renta berusia 84 tahun warga Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kota Kayuagung, diduga telah 9 kali menyetubuhi menantunya, sebut saja Bunga (23).
Bunga terpaksa melayani nafsu bejat mertuanya karena takut dengan ancaman akan diusir dari rumah. Diketahui, Bunga yang sudah memiliki tiga orang anak ini sejak empat tahun lalu memang tinggal menumpang di rumah Rozali bersama anak dan suaminya.
Hubungan intim hingga 9 kali itu dilakukan di rumah, dan di semak-semak yang tak jauh dari rumah Rozali.
Perbuatan tercela itu terakhir dilakukan pada malam Jum’at (4/6) lalu, ketika Rozali dan Bunga kepergok usai bersetubuh. Malam itu, Rozali menyuruh Bunga naik ke lantai dua rumah mereka yang terbuat dari panggung, karena selama ini Bunga tinggal di lantai satu rumah tersebut.
Saat Bunga sudah berada di lantai dua, Rozali kemudian mematikan lampu dan mengajak Bunga berhubungan badan secara paksa. Perbuatan itupun kepergok kakak dan adik ipar Bunga tapi Bunga beralasan ke lantai dua, untuk membantu Rozali memasukkan benang ke dalam jarum karena Rozali hendak menjahit.
Asnawi (45), suami Bunga lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres OKI sehingga Rozali dan Bunga diamankan, Selasa (9/6). Asnawi melaporkan bapak dan isterinya karena tidak puas dengan alasan Bunga yang disuruh Rozali memasukkan benang ke dalam jarum karena malam itu lampu dimatikan.
“Isteri saya mengaku sudah 9 kali disetubuhi bapak, padahal saya kira baru sekali malam itulah,” kata Asnawi.
Sedangkan Bunga mengakui perbuatan itu karena takut dengan ancaman akan diusir Rozali dari rumah. Setiap kali usai berhubungan badan, Rozali memberi uang Rp 50 ribu.
Pengakuan Bunga dan Asnawi ternyata dibantah Rozali. Kepada polisi, Rozali mengaku berani ditembak polisi jika pengakuan Bunga bisa dibuktikan meskipun dirinya mengakui baru sekali bersetubuh dengan Bunga, itupun atas ajakan Bunga.
“Bunga ngentok pintu, lalu masuk dan nutup pintu. Tangan aku ditarik Bunga dan dia membuka pakaian saya. Bunga yang ngajak main,”ujar Rozali beralasan.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres OKI AKP Dikri Olfandi didampingi Kanit PPA Ipda Tuswan mengaku, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 284 KUHP. (iso)


