
Palembang, SN
Yasir Alkab (38), warga Jalan Dr M Isa Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang, yang merupakan kaki bandar narkoba jenis ekstasi yang kerap beraksi di Kota Palembang berhasil diringkus aparat kepolisian dari Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, 749 butir pil ekstasi bewarna biru dengan logo WB seharga Rp 148 juta. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan enam paket sabu seberat 10,8 gram senilai Rp 8 juta.
Tersangka ditangkap, Senin dini hari (7/12) pukul 00.30 WIB
di salahsatu kontrakan yang berada di Jalan Aligatmir Lorong Cendana Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel tersangka Yasir Alkab mengungkapkan, jika dirinya hanya merupakan kaki seorang bandar berisial ‘JN’ (DPO).
“Kontrakan itu disewa oleh ‘JN’ memang setiap transaksi narkoba dilakukan di kontrakan tersebut. Kalau saya bukan bandarnya saya hanya membantu ‘JN’ menjualkan ekstasi dan sabu tersebut. ‘JN’ mengupah saya Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu setiap butir ekstasi yang terjual. Sudah 6 bulan belakangan ini saya membantu ‘JN’ menjual narkoba itu,” tandasnya.
Kasubdit II Ditres Nakroba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, dalam mengedarkan narkoba tersangka dan rekannya ‘JN’ menggunakan modus menyewa sebuah rumah di lokasi penangkapan yang dijadikannya, sebagai gudang penyimpanan narkoba.
“Kini kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap ‘JN’. Sedangkan untuk tersangka Yasir Alkab akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ded)


