
Jakarta, KoranSN – Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan sejumlah langkah hukum menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa 11 Mei 2015, Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ilham dan menyatakan penyidikan KPK atas mantan Wali Kota Makassar itu tidak sah.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (11/5).
Johan mengkritisi putusan hakim yang menyatakan bahwa KPK tidak bisa membuktikan punya dua alat bukti cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Dia tetap berkeyakinan bahwa praperadilan bukan tempat untuk berbicara terkait materi perkara. Atas dasar hal tersebut, KPK tidak menunjukkan alat bukti tersebut dalam praperadilan.
“Praperadilan itu tidak bicara materi. Kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti bukti secara materiil, karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi, tapi prosedur,” ujar dia. (vvn)