Kantong Plastik Dikenai Biaya

Alfamart mendukung kantong plastik dikenakan biaya.
Alfamart mendukung kantong plastik dikenakan biaya.

Palembang, SN

Pengusaha ritel modern mendukung rencana Pemerintah membatasi pemberian kantong plastik belanja di toko. Keputusan ini menyusul setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 21 Febuari 2015 silam.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin mengatakan, pemilik jaringan toko Alfamart, Alfamidi dan DAN+DAN mengatakan, konsumen yang menginginkan kantong plastik belanja nantinya diarahkan membeli tas belanja dari bahan kain daur ulang agar bisa dipakai berkali-kali.

“Rencananya 2016 mendatang, kami juga akan terapkan penggunaan kantong plastik pun harus bayar jika konsumen tidak membawa tas sendiri, memang pembelian tas belanja dari bahan kain daur ulang jauh lebih mahal dibandingkan kantong plastik, tapi keuntungannya bisa dipakai berkali-kali,” katanya.

Baca Juga :   UMKM Makrifah Herbal Binaan PKT Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Implementasi kebijakan ini akan diujicobakan selama 2016. Salah satu poin dalam SE tersebut, pemkab/pemkot diminta melakukan pembinaan dan memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan kepada pengusaha atau produsen agar mengurangi sampah plastik serta dapat mendaur ulang sampah tersebut.

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Tunggu Petunjuk Beli Minyak Goreng Gunakan Aplikasi

“Biaya cetak kantong plastik cukup besar dalam komponen biaya operasional perusahaan kami, kalau kebijakan tersebut dapat diterapkan maka perusahaan akan memberikan kompensasi peningkatan anggaran CSR,” jelasnya.

Kami siap alokasikan dana CSR sebesar Rp 10 miliar per tahun secara nasional dari penghematan pengadaan kantong plastik di toko.

“Anggaran ini bisa dialokasikan untuk kegiatan CSR mendukung program Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah di wilayahnya,” tegas Solihin.

Namun, sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut, Solihin berharap agar Pemerintah mengeluarkan payung hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan konsumen pada saat bertransaksi di kasir. (ima)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Tim Inovasi Pusri Raih Penghargaan Pada Ajang ICC OSH 2023

Palembang, KoranSN Insan Pusri berhasil meraih penghargaan dalam ajang Konvensi Nasional Khusus Bidang K3, yaitu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!