
Palembang, koransn- Program Amnesti Pajak berakhir pada hari ini, Jumat (31/3). Dengan berakhirnya program tersebut Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel membuka layanan sampai pukul 24.00 WIB di semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berada di wilayah Kanwil DPJ Sumsel dan Babel.
Menjelang berakhirnya amnesti pajak semua kantor pajak diserbu Wajib Pajak yang ingin melakukan tax amnesti. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang P2Humas, Lamban Subeqi Purnomo, Kamis (30/3).
Dijelaskannya, dalam upaya mengantisipasi membludak peserta tax amnesti pihaknya meningkatkan pelayanan dengan menambah jumlah petugas di setiap KPP dan Kanwil. Sehingga para peserta terlayani dengan baik dan cepat.
“Karena itu jam kerja kita ditambah sampai pukul 12 malam, ini untuk mengantisipasi membludaknya para WP yang akan memanfaatkan waktu tersisa untuk mengikuti tax amnesti,” ujarnya.
Dijelaskannya, realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Babel sampai tanggal 20 Maret 2017 adalah sebesar Rp 983,21 M (Rp870,96 M dari WP OP dan Rp 112,25 M dari WP Badan). Sebanyak 22.375 Surat Pernyataan Harta telah disampaikan (17.406 SPH dari WP OP dan 4.969 SPH dari WP Badan). Total harta yang dilaporkan dalam SPH adalah Rp 59.301,31 M ( Deklarasi Dalam Negeri Rp 53.457,72 M, Deklarasi Luar Negeri Rp 5.491,15 M dan Repatriasi Rp 352,44 M).
Dengan capaian tersebut dikatakannya, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang.
Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel dan berharap komitmen selanjutnya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik.
Selanjutnya dikatakannya, Kanwil DJP Sumsel dan Babel akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi.

Kerjasama (dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama) dengan Pemerintah Daerah juga telah dilakukan oleh Kanwil DJP Sumsel dan Babel. Kemudian juga telah dilakukan beberapa kali sosialisasi Amnesti Pajak diantaranya dilakukan secara door to door ke beberapa pusat perekonomian.
“Kami juga menghimbau Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, tetapi masih mempunyai harta yang belum/ lupa dilaporkan dalam Surat Pernyataan Hartanya (SPH), untuk segera menyampaikan SPH kembali dengan lengkap. Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200%,” ujarnya.
Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel ditegaskannya, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. (ima)
