
Palembang, SN
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel Samon Jaya menegaskan, saat ini pihaknya tengah membidik salah satu perusahaan sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang memiliki tunggakan pajak mencapai ratusan miliar.
Menurut Samon, proses penyelidikan masih terus dilakukan penyidik untuk mengungkapnya agar perusahaan tersebut membayarkan tunggakan pajaknya.
“Karena masih dalam proses jadi saya belum dapat memaparkannya. Modusnya sangat ngeri, bahkan nominal tungakannya puluhan hingga ratusan miliar. Letak perusahaan ini ada di wilayah kita. Saat ini, saya sedang fokus untuk mengungkapnya,” tegas Samon di ruang kerjanya.
Masih dikatakan Samon, untuk itulah ia tidak akan puas dengan pencapaian terget pembayar pajak yang kini diraih DJP Sumsel Babel. Sebab, hingga saat ini, masih banyak pengusaha nakal yang masih melakukan segala cara agar mereka tidak membayarkan pajak ke nagara.
“Selain perusahaan SDA yang kita bidik. Baru-baru ini kita juga telah mengungkap salah satu pengusaha kuliner di Kota Palembang yang nominal wajib pajaknya mencapai Rp 3 miliar. Setelah kita periksa, si wajib pajak ini barulah mau membayarkan pajak pokonya saja sebesar Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Perusahan kuliner tersebut, kata Samon, bukan penunggak pajak melainkan si pengusaha membuat laporan pajak tidak benar. Dimana pengusaha kuliner hanya melaporkan ke DJP Sumsel Babel jika omset yang diperolehnya hanya Rp 400 juta. Padahal, dari temuan penyidik omset perusahaan kuliner tersebut lebih dari itu.
“Bahkan ada juga perusahaan kuliner lainnya yang kini masih kita proses yang nominal wajib pajaknya mencapai Rp 9 miliar. Semua ini dapat kita ketahui dengan memeriksa lawan dari transaksinya ataupun dari para konsumen-konsumennya,” jelasnya
Dilanjutkannya, pengungkapan laporan tidak benar atapun penunggak pajak dapat diungkap melalui sitem yang dimiliki DJP Sumsel Babel.
Misalnya, wajib pajak para depelover yang membagun perumahan dapat diketahui dari bahan bangunan seperti semen yang dibelinya.
“Saat semen dibeli depelover kan pabrik semen membuat laporan ke DJP Sumsel Babel. Jadi, kita dapat mengetahuinya. Untuk pelanggaran yang ditemukan, tentunya tidak langsung kita berikan penindakan, awalnya kita lakukan persuasif dan pemeriksaan. Ini dilakukan untuk memberi kesempatan agar wajib pajak membayarakan pajaknya. Jika masih tetap tidak membayarkan pajaknya, barulah kita lakukan penindakan. Jadi, kita bekerja dengan sistem dan kita memiliki strategi. Satu kali pukul, bisa kena semuanya. Makanya dalam mengungkapnya kita melakukan pemetaan terlebih dahulu setelah itu, baru kita lakukan langkah-langkahnya,” tegasnya. (ded)


