
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin menegaskan, Polda Sumsel berencana akan melimpahkan penanganan kasus dugaan kucuran kredit melawan humum di Bank Sumsel Babel dan BNI ke PT Campang Tiga ke Mabes Polri.
Ditegaskan Kapolda, hal ini dilakukan, karena BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP selaku auditor yang menghitung kerugian negara belum sependapat dengan Polda Sumsel dalam menentukan hasil audit kerugian negara.
“Untuk sementara ini kita belum sependapat dengan BPK dan BPKP. Nanti kalau kita mengalami kesulitan maka penanganan kasus dugaan ini akan kita limpahkan ke Mabes Polri, dan itu sedang kita cek dan kita pikirkan,” tegas Kapolda.
Menurut Kapolda, yang terpenting dalam penanganan kasus dugaan ini telah dilakukan Polda Sumsel sesuai dengan sistem, serta sesuai dengan langkah dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau untuk penghitungan audit kerugian negara itu merupakan wewenang BPK dan BPKP selaku lembaga audit negara.
“Yang terpenting dalam penanganannya telah kita lakukan ‘on the track’. Apa yang menjadi tugas Polda Sumsel telah dilakukan. Apalagi, penyelidikan kasus dugaan inikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Bank Indonesia. Jadi, kita tidak mau nantinya Bank Indonesia menanyakan permasalah ini kepada kita. Padahal kita telah melakukan penyelidikan sesuai sistem dan peraturan undang-undang berlaku. Kini tinggal hanya hasil audit kerugian negara yang juga belum selesai dari BPK dan BPKP,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel I Gede Kastawa yang diwawancarai, Senin lalu (23/3) usai melakukan audit rutin di Mapolda Sumsel telah mengungkapkan, BPK mengalami kesulitan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga. Dikarenakan, hingga saat ini pengaju kredit masih membayarkan angsurannya di kedua bank pemerintah tersebut.
“Untuk itulah saya menilai kerugian negara dalam kasus dugaan ini agak sulit terjadi, kecuali pengaju kredit (PT Campang Tiga) stop atau berhenti membayarkan angsurannya. Dan memang kasus dugaan ini sangat kompleks dan rumit,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Namun pada tahun 2008 PT Campang Tiga diduga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Bahkan dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeladahan di kantor Bank Sumsel Babel Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Disana penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Patahuddin telah menungkapkan, pihak bank tidak boleh mencairkan kredit yang diajukan debitur apabila agunan (jaminan) yang diajukan, untuk meminjam uang merupakan sertifikat tanah sengketa. Jika terjadi maka itu bisa dimasukan dan tergolong dalam tindak pidana perbankan.
“Jadi sebelum mencairkan kredit, pihak bank harus melakukan tahapan-tahapan penelitihan. Hal ini dilakukan agar dimasa mendatang jangan sampai muncul kasus tindak pidana. Dari itulah, pihak bank harus melakukan prinsip kehati-hatian saat debitur mengajukan pinjam uang, SOP perbankkan harus dilakukan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, terkait kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga, memang saat itu OJK belum ada di Sumsel. Awal terungkapnya kasus dugaan ini, setelah tim bersama yang dibentuk Bank Indonesia menemukan indikasi tindak pidana.
“Tim bersama ini terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bank Indonesia. Dari temuan tersebut, kemudian dibicarakan dalam tim kerja hingga keluarlah, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hasilnya diserahkan ke penyidik Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan. Jadi, benar kasus dugaan ini merupakan temuan Bank Indonesia dan diberikan ke penyidik Polda. Bahkan saat ini, sudah masuk ke ranah penegak hukum. Dalam proses pengungkapan kasus dugaan ini, Bank Indonesia dan OJK Sumsel sangat mensuportnya, dimana setiap Polda Sumsel meminta bantuan saksi ahli, kita suport itu,” tandasnya. (ded)


