
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin menilai, dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga untuk di Bank Sumsel Babel tindak pidana yang terjadi, diduga saat pihak bank akan mengeluarkan kreditnya.
Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebihlanjut di Bank Sumsel Babel.
“Jadi, untuk dugaan pidananya saat Bank Sumsel Babel akan mengeluarkan kreditnya ke PT Campang Tiga. Tapi untuk memastikannya kita masih tunggu hasil auditnya. Jika nanti hasil audit telah keluar, baru kita lanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidananya,” tegas Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda, untuk saat ini baru hasil audit di BNI dari BPKP Sumsel yang baru keluar. Dimana berdasarkan laporan BPKP Sumsel di BNI negara diduga mengalami kerugian negara Rp 49,5 miliar.
“Dengan telah keluarnya laporan dari BPKP Sumsel maka penyelidikan di BNI kita teruskan. Bahkan saat ini Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi, sebelum nantinya baru ditetapkan tersangkanya,” tandas Kapolda.
Diketahui, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Ketika itu, penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Patahuddin saat diwawancarai khusus Suara Nusantara telah mengungkapkan, pihak bank tidak boleh mencairkan kredit yang diajukan debitur (pengaju kredit) apabila agunan (jaminan) yang diajukan untuk meminjam uang merupakan sertifikat tanah sengketa.
Dikatakan Patahuddin, seharusnya sebelum mencairkan kredit, pihak bank harus melakukan tahapan-tahapan penelitihan. Untuk itu, pihak bank harus melakukan prinsip kehati-hatiannya, SOP perbankan juga harus dilakukan dengan melakukan penelitian agunan untuk meyakinkan legalitas dari agunan tersebut.
Terkait kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga yang kini diselidiki Polda Sumsel, dikatakan Patahuddin, jika kasus dugaan itu awalnya ditemukan oleh tim bersama yang dibentuk Bank Indonesia, karena saat kasus dugaan ini terungkap OJK belum terbentuk di Sumsel.
“Tim bersama ini terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bank Indonesia. Dari temuan tersebut, dibicarakan dalam tim kerja hingga keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hasilnya, diserahkan ke penyidik Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus dugaan ini, Bank Indonesia dan OJK tentunya sangat me-suport, dimana dalam proses penyelidikan Polda Sumsel meminta bantuan saksi ahli dan kita suport itu,” tandasnya. (ded)


