
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin, berjanji jika Polda Sumsel tetap konsisten mengusut kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga dari BNI dan Bank Sumsel Babel yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Kapolda, hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumsel di BNI sudah keluar, dimana dugaan kerugian negaranya yakni Rp 49,5 miliar, Polda Sumsel saat ini terus melakukan penyelidikannya.
“Karena hasil audit dugaan kerugian negara di BNI telah keluar, kita tetap konsisten dengan menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Bahkan, saat ini penyidik masih memeriksa saksi ahli yang diantaranya OJK dari Jakarta, sebelum nantinya dilakukan penetapan tersangka di BNI,” katanya.
Masih dikatakan Kapolda, sedangkan untuk audit di Bank Sumsel Babel dari BPK RI Perwakilan Sumsel, hingga kini belum keluar. Dari itu proses penyelidikannya akan ditindaklanjuti Polda Sumsel jika hasil auditnya telah dikeluarkan oleh BPK.
“Untuk dugaan tindak pidana di Bank Sumsel Babel, rasanya terjadi saat kredit akan dikeluarkan oleh Bank Sumsel Babel ke PT Campang Tiga. Jadi dugaan pidananya saat kredit akan dikeluarkan, apakah sekarang kreditnya sudah dilunasi atau belum dan apakah memang terjadi dugaan kerugian negara di dalamnya, kita masih menunggu hasil auditnya yang kini masih diproses oleh BPK,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Ketika itu, penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, telah mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka di BNI dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga, terlebih dahulu penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel akan memeriksa saksi ahli dari OJK Jakarta.
“Dalam penanganan kasus dugaan ini Polda Sumsel meminta lembaga audit negara yakni BPKP Sumsel dan BPK RI Perwakilan Sumsel untuk menghitung kerugian negaranya. Dimana BNI di audit oleh BPKP dan Bank Sumsel Babel diaudit oleh BPK. Sejauh ini, baru hasil audit dari BPKP yang telah keluar, sementara audit dari BPK kita masih menunggunya,” ujarnya.
Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri sebelumnya juga telah menegaskan, dalam menyelidiki kasus dugaan ini Polda Sumsel telah bekerja maksimal serta telah sesuai dengan sistem perundang-undangan.
“Kasus dugaan ini kita tindaklanjuti berdasarkan temuan dan laporan Bank Indonesia (BI). Dalam mengungkapnya, kita membutuhkan hasil audit kerugian negara dari BPKP dan BPK. Dan itu, bukan wewenang kita. Tapi wewenang lembaga audit yakni, BPKP dan BPK,” katanya saat itu. (ded)


