Kapolda: Kami Masih Lidik Laporan Bidan Desa ‘YL’ di Ogan Ilir

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (foto-dedy/koransn.com)

Palembang, KoranSN

Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir hingga kini masih melakukan penyelidikan laporan Bidan ‘YL’ yang mengaku menjadi korban pemerkosaan yang terjadi di Poskesdes tempat ‘YL’ bekerja dan juga tinggal.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnian Adinegara mengungkapkan, proses penyelidikan terkait laporan bidan ‘YL’ masih berjalan, walapun hasil olah TKP yang telah dilakukan Labfor di lokasi kejadian tidak ditemukan bukti ilmiah terjadinya pemerkosaan korban.

“Kami masih lidik laporan bidan ‘YL’ yang melapor menjadi korban pemerkosaan. Dan kami tidak mengatakan jika laporan korban adalah laporan palsu, kecuali nantinya korban mengakui tidak terjadi hal tersebut,” ungkap Kapolda, kemarin.

Dijelaskan Kapolda, dalam membangung konstruksi hukum pengungkapkan kasus pemerkosaan, tentunya harus ada dua bukti jika pemerkosaan tersebut memang benar terjadi. Dimana dua alat bukti tersebut salah satunya, yakni bukti ilmiah yang merupakan hasil olah TKP.

“Bukti ilmiah ini terdiri dari ditemukannya sprema, bulu di TKP, sidik jari pelaku dan jejak kaki pelaku. Namun dalam kasus ini semua itu tidak ada. Bahkan di tubuh kroban juga tidak ditemukan sprema. Jadi bagaimana untuk membuktikan kalau korban diperkosa, sebab dua alat bukti ungkap kasus pemerkosaan itu adalah keterangan korban dan hasil forensik, yakni bukti ilmiah. Tapi untuk bukti ilmiahnya tidak ada dan tidak ditemukan,” jelas Kapolda.

Masih dikatakan Kapolda, jika bukti ilmiah hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas Labfor merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Bahkan bukti ilmiah ini digunakan untuk pembuktian di dalam persidangan kalau korban memang benar telah menjadi korban pemerkosaan.

Baca Juga :   Baru Sebulan Polres Muratara Sudah Ungkap Dua Kasus

“Nah, kalau bukti ilmiah seperti spremanya tidak ada, bagaimana untuk membuktikan di depan hukum kalau korban menjadi korban pemerkosaan,” katanya.

Lanjut Kapolda, apalagi dalam laporannya korban melapor diduga diperkosa oleh lima orang pelaku, yang saat kejadian korban mengungkapkan kalau pelakunya masuk ke dalam Poskesdes melalui jendela.

“Namun dari olah TKP, di jendela dan di dalam Poskesdes termasuk di tempat tidurnya tidak ditemukan sidik jari dan telapak tangan para pelaku. Meskipun demikian, laporan korban masih tetap kami lakukan penyelidikan meskipun secara ilmiah tidak terjadi pemerkosaan tersebut,” pungkas Kapolda.

Untuk diketahui, kejadian yang menimpa korban terjadian, Selasa dinihari (18/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari kejadian tersebut korban mengalami lebam di bagian muka, sementara untuk kasus dugaan asusila dan penganiayaan itu sudah dilaporkan korban ke Polres Ogan Ilir, Rabu (19/2/2019).

Sebelumnya Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Reskrim, AKP Malik Fahrin membenarkan laporan korban, sementara untuk pelakunya masih dalam penyelidikan, karena korban sendiri mengaku tidak mengenali wajah lelaki tak dikenal tersebut.

Kasat menyebutkan, saat kejadian korban sedang berada di Poskesdes, tempat korban bekerja dan menginap bersama dengan anaknya yang berumur 9 bulan. Ketika dalam keadaan tertidur bersama anaknya dengan lampu yang sudah dimatikan, datang pelaku yang belum diketahui identitasnya, lalu pelaku tersebut langsung menutup kepala korban dengan menggunakan bantal. Kemudian pelaku mencekik leher korban dan diduga memperkosa korban. Selain itu, pelaku juga memukuli kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga :   Pelaku Curas di Muara Lakitan Diamankan Polisi Dari Amukan Massa

Menurut Kasat, korban baru sadar dari pingsan setelah mendengar jeritan tangis anak korban, sedangkan pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian tersebut. Setelah itu korban bangun dan membawa anaknya ke luar dan meminta bantuan masyarakat.

Sementara Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat diwawancarai, Minggu lalu (24/2/2019) mengutarakan, usai mengetahui adanya laporan korban maka dirinya langsung menurunkan Tim Labfor Forensik melakukan olah TKP dan pemeriksaan tubuh korban. Hasilnya, petugas Labfor tidak menemukan sprema di TKP.

“Laporannya kan korban diperkosa. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan Labfor, tidak ditemukan sprema baik di tempat tidur, sprei, bantal dan di tubuh korban. Bukan hanya itu, di TKP juga tidak ada sidik jari, jejak pelaku bahkan bulu yang jatuh. Dari itulah, polisi sulit membuktikan laporan korban yang katanya diperkosa,” ungkapnya.

Disinggung apakah akan ada proses hukum apabila kedepannya dalam kasus ini terbukti ada dugaan laporan palsu? Dikatakan Kapolda jika dirinya tidak mengatakan jika kasus tersebut merupakan laporan palsu, sebab polisi masih melakukan penyelidikan.

“Kalaupun kedepannya memang diduga laporan palsu, saya akan memaafkannya. Namun yang saya sampaikan hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” pungkas Kapolda. (ded/man)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon PMI Ilegal

Batam, KoranSN TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan upaya pengiriman 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!