Kapolda: Kasus Kebakaran Lahan, 3 Perusahaan Asing Diperiksa

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Iza Fadri. (Foto/Dedi)
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Iza Fadri. (Foto/Dedi)

Palembang, SN

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, Rabu (21/10) menegaskan, saat ini tiga perusahaan negara asing diperiksa Polda Sumsel terkait kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.

“Memang ada tiga perusahaan perkebunan yang modalnya dari negara asing kita periksa. Ketiga perusahaan itu berada di Banyuasin. Saat ini, masih tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan,” ungkap Kapolda ditemui di Mapolda Sumsel.

Menurut Kapolda, dalam mengusut kasus dugaan pembakaran lahan di tiga perusahaan asing tersebut pihaknya memang masih kekurangan saksi ahli, dari itulah penyidik saat ini terus melakukan penyelidikan.

“Saksi ahlinya masih kurang, dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan tambahan dari saksi ahli. Setelah itu, barulah orang yang bertanggungjawab di perusahaan asing tersebut, baik itu direktur utama maupun general manager perusahan kita periksa,” tegas Jendral Bintang Dua ini.

Diungkapkan Kapolda, dalam kasus dugaan kebakaran lahan yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran, sejauh ini sudah ada empat tersangka dari PT PH dan PT RPP yang ditahan.

“Tiga tersangka dari PT PH kita tahan di Polda Sumsel bahkan satu diantaranya merupakan direksi perusahaan. Sedangkan untuk PT RPP satu tersangka, yang ditahan di Polres OKI,” ungkapnya.

Baca Juga :   Polresta Palembang Bakal Buka Layanan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Saat disinggung mengapa empat tersangka yang ditahan tersebut tidak pernah dihadirkan sehingga wajah para tersangka tidak terpublikasi di media. Dikatakan Kapolda, ada hal yang menjadi pertimbangannya, dimana dalam kasus dugaan kebakaran lahan ini, para tersangka yang ditahan belum tentu tersangka tersebut yang secara langsung melakukan pembakaran. Mereka ditahan, dikarenakan para tersangka merupakan orang yang bertangungjawab di perusahaan tersebut.

“Selain itu jika para tersangka dihadirkan dalam pemberitaan di media, seakan-akan para tersangka tersebut yang memang melakukan pembakaran secara langsung. Padahal mereka hanya penanggungjawab perusahaan yang kita tetapkan tersangka berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Terbatas (PT),” jelasnya.

Ditegaskan Kapolda, dalam penaganan kasus dugaan ini ia selaku Kapolda sangat serius yang dalam artinya tidak mempertontonkan tersangkanya.

“Kalau kita pertontonkan itu sama saja dua kali kita menghukum orang. Kecuali bila nanti, saat para tersangka di sidangkan, wartawan boleh bisa meliputnya di pengadilan,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menambahkan, untuk tiga perusahaan milik negara asing yang diperiksa Polda Sumsel yakni; PT IA, PT MBI dan PT H. Hingga kini pemeriksaan ketiga perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :   Minimarket di SU I Dibobol, Puluhan Slop Rokok Raib Digondol

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabarudin Ginting mengungkapkan, dalam kasus dugaan kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel, hingga saat ini 19 perusahaan perkebunan di Sumsel telah diperiksa Polda Sumsel dan jajaran.

“Dari 19 perusahan tersebut, 15 perusahaan saat ini telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan empat perusahaan masih ditahap penyelidikan. Bahkan dari jumlah tersebut, satu perusahaan yakni PT PH berkas perkaranya telah kita limpahkan ke kejaksaan (tahap I), dalam tahap I berkas PT PH ini baru satukali dinilai jaksa P19 (kurang lengkap), tapi saat ini berkas telah kembali kita lengkapi dan telah kita serahkan ke jaksa,” jelasnya.

Dijelaskan Ginting, dalam undang undangan lingkungan hidup untuk menjerat pidana kepada pihak perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, selain barang bukti penyidik juga harus memiliki keterangan dari saksi ahli.

“Dari itulah untuk mengungkap kasus kebakaran lahan ini kita meminta keterangan dari dua saksi ahli Universitas ITB dan saksi ahli pencemaran lingkungan dari Sumatera Utara,” tandasnya. (ded)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Tim Darat dan Udara Berjibaku Padamkan Api di OKI

Palembang, KoranSN Tim darat dan tim udara saat ini sedang berjibaku memadamkan api kebakaran hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!