
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengungkapkan, saat ini ia masih melakukan pengecekan kesiapan Mabes Polri terkait rencana pelimpahkan kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga ke Mabes POlri.
Menurut Kapolda, pelimpahan kasus dugaan ini direncanakan Polda Sumsel, karena BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP yang merupakan dua lembaga audit negara, hingga kini belum sependapat dengan Polda Sumsel, terkait audit kergian negara dalam kasus dugaan tersebut.
“Sejauh ini yang jelas kerugian negara yang diaudit oleh BPK dan BPKP belum ada hasilnya. Dari itu, kita merencanakan pelimpahan kasus dugaan ini,” katanya.
`
Masih dikatakan Kapolda, dalam rencana pelimpahan kasus dugaan ini, tentunya ada langkah-langkan yang mesti dilakukan Polda Sumsel. Untuk itulah, saat ini Kapolda mengaku, masih melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Baru rencana, kita cek dulu apakah penanganan kasus dugaan PT Campang Tiga ini dapat lebih efektif apabila ditangani oleh Mabes Polri. Selain itu, kita juga masih menunggu kesiapan dari Mabes, karena dalam proses pelimpahannya kan ada prosedurnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, rencana pelimpahan kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga yang diduga melawan hukum ini, pertama kali diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumsel, pekan lalu.
Saat itu Kapolda menegaskan, karena BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP selaku auditor yang menghitung kerugian negara belum sependapat dengan Polda Sumsel dalam menentukan kerugian negaranya.
“Kita belum sependapat dengan BPK dan BPKP. Kalau kita mengalami kesulitan maka penanganan kasus dugaan ini akan kita limpahkan ke Mabes Polri. Namun, yang terpenting penanganan kasus dugaan ini telah kita dilakukan sesuai sistem, serta sesuai dengan langkah dan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi penyelidikan kasus dugaan ini dilakukan menindaklanjuti laporan Bank Indonesia. Jadi, kita tidak mau nantinya Bank Indonesia menanyakan permasalah ini kepada kita. Padahal, kita telah melakukan penyelidikan sesuai sistem dan ‘on the track’,” paparnya.
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel I Gede Kastawa yang diwawancarai, Senin lalu (23/3) usai melakukan audit rutin di Mapolda Sumsel telah mengungkapkan, BPK mengalami kesulitan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga ini, dikarenakan hingga kini pengaju kredit masih membayarkan angsurannya di kedua bank pemerintah tersebut.
“Untuk itulah, saya menilai kerugian negara dalam kasus dugaan ini agak sulit terjadi, kecuali pengaju kredit (PT Campang Tiga) stop atau berhenti membayar angsurannya. Dan memang kasus dugaan ini, sangat kompleks dan rumit,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Namun pada tahun 2008 PT Campang Tiga diduga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa. Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeladahan di kantor Bank Sumsel Babel Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Disana penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti. (ded)


