
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, kemarin mengungkapkan, hasil koordinasi dan supervisi yang telah dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk penanganan kasus korupsi di Mapolda Sumsel semuanya sudah ‘on the track’ (sesuai dengan jalurnya).
Menurut Kapolda, dari semua kasus korupsi yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran bahwa kasus-kasus tersebut sudah berjalan dengan baik termasuk penanganan kasus perbankan yakin, kucuran kredit PT CT dari BNI yang diduga mengarah ke Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). Jadi, hasil dari supervisi yang telah dilakukan dengan KPK tidak ada masalah. Semua kasus yang kita tangani semuanya ‘on the track’ dan semua prosesnya sudah berjalan dengan baik,” kata Kapolda.
Disinggung terkait perkembangan hasil audit kucuran kredit Bank Sumsel Babel ke PT CT ? Dikatakan Kapolda, dari pihak BPK RI Perwakilan Sumsel telah menyampaikan jika untuk audit di Bank Sumsel Babel tidak ada kerugian negaranya.
Untuk audit di BPK tanyakan saja langsung ke BPK. Kita (Polri) tidak bisa menanyakannya kenapa di Bank Sumsel Babel tidak ada pelanggarannya. Karena audit kerugian negara itu wewenang dan pekerjaannya dari BPK dan BPKP. Dalam kasus dugaan ini, BPK telah mengatakan tidak ada kerugian negaranya jadi kita tidak bisa menanyakannya mengapa tidak ada. Sebab itukan (audit) tugas BPK bukan Polri, dan kita hanya menindaklanjuti hasil audit kerugian negara yang telah dikeluarkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel I Gede Kastawa yang diwawancarai, Senin lalu (23/3) usai melakukan audit rutin di Mapolda Sumsel mengakui jika BPK mengalami kesulitan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan kucuran kredit PT CT dari Bank Sumsel Babel. Hal ini dikarenakan, hingga saat ini pengaju kredit (PT CT) masih membayarkan angsurannya di bank tersebut.
Untuk itulah, saya menilai kerugian negara dalam kasus dugaan ini agak sulit terjadi. Kecuali, pengaju kredit (PT CT) stop atau berhenti membayarkan angsurannya. Dan memang kasus dugaan ini sangat kompleks dan rumit,” ungkapnya. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati sebelumnya telah mengungkapkan, Kamis kemarin (19/11), Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama penyidik Polda Sumsel melakukan supervisi (membahas bersama,red) kasus kucuran kredit PT CT dari BNI dan Bank Sumsel Babel yang diduga mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta kasus dugaan korupsi Lapangan Terbang (Lapter) Atungbungsu Pagaralam.
Menurut Yuyuk, dalam hal ini Tim Korsup KPK bekerjasama dengan penyidik Tipikor Polda Sumsel untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Hari ini (kemarin) Tim Korsup KPK bersama penyidik Polda Sumsel melakukan supervisi dan juga gelar perkara untuk kasus kucuran kredit PT CT dari BNI dan Bank Sumsel Babel, serta kasus dugaan korupsi Lapangan Terbang Atungbungsu Pagaralam di Mapolda Sumsel. Dalam hal ini, KPK hanya melakukan koordinasi dan supervisi saja, kalau untuk penyelidikan dan penyidikannya masih tetap dilakukan Polda Sumsel. Dan dalam koordinasi dan supervisi tersebut KPK bukan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsinya karena penanganannya masih tetap dilakukan Polda Sumsel,” tandasnya.
Diketahui sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sumsel yakni, kasus kucuran kredit PT CT dari BNI dan Bank Sumsel Babel. Dari keterangan Polda Sumsel untuk kasus dugaan di BNI hasil audit telah dikeluarkan dari BPKP Sumsel yang kerugian negaranya, sebesar Rp 49,5 miliar.Bahkan pegawai BNI yang memberikan kredit dan pegawai BNI bagian analis kini telah ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka. Sedangkan untuk audit kerugian negara dalam kasus dugaan kucuran kredit di Bank Sumsel Babel hingga kini belum dikeluarkan dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
Selain kasus dugaan kucuran kredit PT CT tersebut, kasus lainnya yang ditangani Polda Sumsel yakni, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja Timur OKU. Keterangan dari Polda Sumsel hasil dari audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian negara sebesar, Rp 3,49 miliar. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Samsat Palembang hingga kini Polda Sumsel masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Sementara untuk kasus dugaan korupsi Lapangan Terbang Atungbungsu Pagaralam, penyelidikan dan penyidikannya di tangani oleh Mapolres Pagaralam. (ded)


