

Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, mengaku telah memerintahkan Kapolres dan Kapolresta di jajaran Polda Sumsel untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Hal itu diungkapkan Kapolda terkait terungkapnya tambang pasir illegal di kawasan Musi II oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, belum lama ini.
“Sudah saya perintahkan semua Kapolres dan Kapolresta untuk menindak tambang illegal dan galian C yang tak memiliki izin. Jika terbukti proses hukum dan tutup tambang tersebut,” kata Kapolda, Jumat (4/12).
Disinggung apakah pihaknya akan menindak tegas jika ada pengusaha besar yang berada di belakang tambang yang terbukti illegal? Dikatakan Kapolda jika ia belum dapat memastikan hal tersebut. Dari itulah dilakukan penyelidikan selain itu
dalam mengungkapnya Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Diketahui sebelumnya dalam Operasi Pertambangan Illegal (Peti) 2015, penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda berhasil mengungkap kasus dugaan pertambangan illegal di Sumsel.
Kedua tambang illegal tersebut yakni, tambang pasir di kawasan Musi II Palembang dengan tersangkanya ‘A’, dan tambang tanah yang lokasinya di Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba dengan tersangkanya ‘W’, ‘S’, dan ‘A’.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasubdit Tipiter, Kompol Tulus Sinaga telah mengungkapkan, jika perkara kedua tambang illegal tersebut terus diusut pihaknya.
Bahkan menurutnya, untuk tambang pasir illegal di kawasan Musi II penyidik telah memeriksa Camat dan Lurah, karena diduga keduanya telah memberikan rekomendasi izin kepada tambang tersebut.
“Sedangkan Untuk tersangka yang telah ditetapkan memang belum dilakukan penahanan. Namun untuk berkas perkaranya terus kita majukan ke jaksa hingga nanti berkas sudah lengkap (P21) barulah para tersangkanya kita serahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya.
Dalam kasus dugaan tambang illegal ini para tersangkanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (ded)


