
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri Jumat (18/9) mengaku, Polda Sumsel dan Polres OKI saat ini telah melakukan penahanan terhadap empat direktur dan general maneger (GM), dari dua perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Namun sayangnya, Kapolda tidak memberikan inisial nama keempat tersangka yang telah ditahan, saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolda Sumsel, siang ini.
“Sudah ada yang kita tahan, sudah ada 4 tersangkanya. Semuanya merupakan direktur dan GM yang merupakan penanggungjawab di
PT RPP dan PT HT. Untuk nama tersangkanya saat ini kita belum dapat menginformasikannya, karena masih pengembangan. Yang jelas ke empat tersangka ini sejak semalam telah ditahan, dimana tiga tersangka kita tahan di Polda Sumsel, dan satu tersangka ditahan di Polres OKI,” katanya.
Dijelasakan Kapolda, untuk kasus dugaan pembakaran lahan saat ini Polda Sumsel dan jajaran telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 perusahaan.
Dari 17 perusahaan ini, lanjut Kapolda, baru 6 perusahaan ditahap penyidikan, sedangkan 11 perusahaannya kini masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau empat tersangka yang kita tahan, mereka berasal dari dua perusahaan di 6 perusahan yang kini ditahap penyidikan. Untuk tersangka yang belum kita tahan ada faktornya diantaranya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi ahli. Selain itu, penanggungjawabnya masih ada di luar Sumsel. Tapi, untuk perusahaan di tahap penyidikan semuanya sudah ada tersangkanya,” tegasnya.
Diungkapkan Kapolda, penahanan ke empat tersangka dari PT RPP dan PT HT tersebut dilakukan, karena penyidik telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli jika keempatnya diduga telah melakukan perambahan serta pembakaran lahan di Hutan Produksi Tetap (HTP). Dari itulah, keempat tersangka resmi dilakukan penahanan.
“Sedangkan untuk 11 kasus dugaan pembakaraan lahan di 11 perusahaan yang masih tahap penyelidikan kita targetkan, dua minggu kedepan akan naik ke penyidikan. Selain itu, untuk keempat tersangka yang ditahan segera kita selesaikan pemberkasannya. Ke empat tersangka ini dijerat pidana umum maka dari itu mereka nantinya akan disidang pidana di pengadilan umum,” tuturnya.
Lebih jauh Kapolda menambahkan, penyidik di lapangan kini masih melakukan pengembangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaraan lahan ini akan terus bertambah.
“Jadi, bisa berkembang jumlah tersangkanya. Sedangkan untuk pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, itu wewenang dari Kementrian Lingkungan Hidup RI, Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Disinggung terkait kebakaran lahan di kawasan Gunung Dempo. Dikatakan Kapolda, pihaknya saat ini masih fokus ke pemadaman kebakaran yang terjadi di lokasi. Setelah itu, barulah penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kebakaran yang terjadi di Gunung Dempo, ada pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran.
“Tentunya kebakaran lahan di Gunung Dempo nantinya juga akan kita selidiki. Jika dalam peroses penyidikan terbukti ada tindak pidananya maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (ded)


