


Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri, Selasa (1/12) menggelar pemusnahan barang bukti lima Kg narkoba jenis sabu seharga Rp 7 miliar di halaman Mapolresta Palembang.
Selain memusnahkan narkoba jenis sabu, Kapolda didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto, Direktur Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, JA Timisela, Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocki Marpaung, serta pihak dari TNI dan tokoh masyarakat di Palembang juga memusnahkan 1074,5 butir ineks, 10 dus obat illegal dan 754 kotak kosmetik illegal.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang dari dua tersangka yakni, Azwar (32), warga Aceh Timur dan Septriansyah (35), warga Jalan Sukarela KM 7 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengatakan, pemusnaan yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan jaksa selaku eksekutor.
Menurutnya, dengan maraknya peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Sumsel khusunya di Kota palembang, pihaknya akan terus melakukan penanggulangan dengan cara yang lebih pre-emtif, pre-ventif, serta tindakan hukum yang tegas.
“Bahaya narkoba akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat, selain itu kita juga terus melakukan razia-razia di tempat-tempat yang diduga sarang narkoba. Serta untuk pelakunya kita lakukan tindakan hukum yang sesuai dengan undang-undang,” kata Kapolda.
Dikatakannya, sampai saat ini terlihat sekali peningkatan peredaran narkoba yang ada di Palembang. Hal ini berdasarkan hasil tangkapan para tersangka narkoba sepanjang tahun ini.
“Jika hasil tangkapan meningkat bukan berarti pelaku pengedar atau bandar sudah tidak ada lagi di Palembang, justru sebaliknya jika hasil tangkapan meningkat jadi kemungkinan peredarannya juga meningkat. Saat ini, Palembang bisa dikatakan rawan akan narkoba. Oleh dari itu, kita terus berupaya melakukan langkah-langkah signifikan guna pemberantasan peredaran narkoba,” tegasnya. (den)


