Kapolda Sumsel: Saya Hanya Orang Kecil





kapolda sumsel

Palembang, SN

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengaku, dirinya hanya orang kecil. Hal itu diungkapkannya, saat sejumlah wartawan mempertanyakan terkait penanganan kasus pembakaran lahan yang melibatkan pihak perusahaan, apakah berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya hanya orang kecil bukan saya yang berkoordinasi dengan Presiden. Kalau saya hanya menyampaikan penanganan kasus kebakaran lahan kepada Kapolri. Jadi yang berkoordinasi dengan Persiden, ya, Kapolri, bukan saya,” kata Kapolda.

Masih dikatakan Kapolda, hasil terbaru dari pemeriksaan 17 perusahaan perkebunan di Sumsel. Status PT WAJ yang sebelumnya penyelidikan, kini telah naik ketahap penyidikan.

“Sudah naik statusnya menjadi penyidikan. Bahkan Direktur Utama dan General Manager (GM) PT WAJ telah kita periksa, kalau tersangkannya memang belum kita tetapkan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi ahli. Untuk Direktur Utama atau General Managernya bisa jadi mereka menjadi tersangka, nanti kita lihat dari hasil penyidikan penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Lagi, Akhmad Najib Dicecar Kejati Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Disinggung terkait izin PT WAJ dan PT Tempirai (diselidiki penyidik Mabes Polri) apakah telah dicabut izinya oleh Kementrian Lingkungan Hidup, Kapolda tidak terlalu persis tahu hal itu.

“Kalau tidak salah keduanya sudah dicabut izinya, sebab untuk PT Tempirai itu diselidiki Mabes Polri,” ungkapnya.

Masih dikatakan Kapolda, dari 17 perusahaan yang diperiksa terdiri dari; delapan perusahaan ditahap penyelidikan dan sembilan perusahaan ditahap penyidikan.

“Kalau untuk tiga tersangka di PT HT yakni; ‘PP’ (Direksi), ‘M’ (mandor kebun), dan ‘E’ (petani plasma) berkas tersangkanya  sudah tahap satu (dilimpahkan kejaksa), kini berkas masih diperiksa kelengkapannya oleh jaksa. Sedangkan untuk tersangka lainnya yang telah ditahan, berkasnya masih dilengkapi penyidik. Setelah berkas lengkap, barulah nanti berkasnya dilimpahkan kekejaksaan untuk diteleti, sesuai KUHAP waktunya sekitar 20 hari hingga 40 hari kedepan,” tandasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan pembakaran lahan ini sebanyak 30 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari; 26 tersangka dari perorangan, dan empat tersangka dari pihak perusahaan PT HT dan PT RPP.

Baca Juga :   Yogi Eksekutor Driver Taksi Online Divonis 20 Tahun

“Dari 30 tersangka tersebut, 10 tersangka lainnya memang tidak ditahan karena mayoritas merupakan anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMP. Sedangkan untuk empat tersangka dari pihak perusahaan telah dilakukan penahanan dimana tiga tersangka dari PT HT berinisial, ‘M’, ‘E’, ‘PP’ ditahan di Polda Sumsel. Sedangkan  satu tersangka dari PT RPP berinisial, ‘P’ ditahan di Polres OKI,” ungkapnya. (ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Dr Sri Sulastri: Salah Besar Kalau Dana Hibah untuk Honor Pengurus KONI!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Selasa (21/3/2023) mengatakan, terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!