
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengatakan, pihaknya tidak memiliki target dalam mengungkap tersangka dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Sumsel.
Nemun menurut Kapolda, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendapati barang bukti, yang tujuannya untuk menetapkan tersangkanya.
Tidak ada target-target, yang penting jika terbukti betul mutlak kelalaian dari pihak perusahaan maka kita tetapkan tersangka,” katanya.
Diungkapkan Kapolda, dalam kasus kebakaran lahan ini berkas perkara dari dua perusahaan yakni PT PH dan PT RPP telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Sedangkan 15 perusahaan lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. “Dari berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan memang ada berkas yang awalnya dinilai jaksa masih kurang lengkap. Sesuai petunjuk jaksa telah kita lengkapi, dan saat ini berkasnya telah kita limpahkan kembali,” ujarnya. Dilanjutkannya, sedangkan untuk 15 perusahaan lainnya kini masih diperiksa penyidik. Jika terbukti maka pihak perusahaan dapat dikenakan pidana kelalaian.
Sesuai Undang-Undang ligkungan hidup perusahaan tersebut akan dijerat pidana tentang kelalaiannya. Hal itu dikarenakan, kebakaran lahan yang terjadi berada di lokasi perusahaan tersebut. Saat ini penyelidikan dan penyidikan tetep berlanjut. Jika dalam prosesnya terbukti ada kelalaian, kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kapolda, bencana kabut asap yang terjadi di Sumsel dikarenakan kebakaran lahan dan hutan terjadi di lahan gambut. Dari itu ia mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk bersama-sama berdoa agar hujan segera turun.
Lahan gambut jika terbakar maka apinya sulit di padamkan hingga mengakibatkan kabut dan asap. Untuk itu, mari kita berdoa dan berharap agar hujan segera turun, seperti yang terjadi beberapa hari belakangan ini,” pungkasnya. (ded)