

Palembang, KoranSN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, Kamis (12/5/2016) menegaskan, pihaknya kini tengah mengusut penyebar dan pembuat stiker bergambar palu arit yang terpasang di tiang listrik, gardu listrik, serta pepohonan yang ditemukan dibeberapa titik di kawasan Seberang Ulu dan Seberang Ilir, Kota Palembang.
Menurut Kapolda, stiker palu arit yang ditemukan tersebut merupakan lambang PKI yang selama ini dilarang oleh pemerintah. Karena berdasarkan Tap MPRS No XXV tahun 1966 yang hingga kini masih berlaku, lambang palu arit menandakan ormas PKI yang tidak boleh hidup lagi di Republik Indonesia ini.
“Selain itu, penyebar dan pembuat stiker palu arit melanggar Undang-Undang No 27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara dan jika tertangkap hukuman maksimal yakni hukuman mati. Jadi saya tak main-main, kita tidak mau kejadian tahun 1965 terulang kembali di republik ini. Yang jelas, tertangkap kita terapkan pasal dan Undang-Undang yang ancaman hukumannya terberat. Polri dan TNI telah sama-sama komitmen, silakan saja jika mau coba-coba di Sumsel, kita siap menghadapai,” tegas Kapolda.
Diungkapkan Kapolda, pihaknya juga telah mengecek di Kemendagri RI dan diketahui, tidak ada oraganisasi yang menggunakan lambang palu arit karena lambang tersebut dilarang.
“Dengan ditemukan stiker palu arit di Kota Palembang membuktikan jika di Palembang ini ada PKI. Dalam bergerak mereka ini silent (diam) tidak muncul. Kini kita masih mendalami keberadaan mereka jika terungkap ini akan panjang karena, yang menyebar, menempel, mecetak hingga yang mensupot biaya termasuk yang mensposorinya semua akan dikenakan pidana,” ungkap Kapolda.
Lebih jauh Kapolda mengatakan, jika dirinya sangat prihatin dengan ditemukannya stiker palu arit tersebut. Untuk itu Kapolda mengimbau agar warga masyarakat peduli, dan jika mengetahui sitiker palu arit segera lapor ke pihak kepolisan.
“Saya juga mengimbau warga jangan main hakim apabila ada warga atau kelompok masyarakat yang menemukan orang yang memasang atau membuat serta memiliki stiker tersebut. Karane jika main hakim itu sama saja melawan hukum. Serahkan semuanya ke aparat kepolisian , biar polisi yang melakukan proses hukumnya,” imbau Kapolda.
Lanjut Kapolda, bahkan ia telah mengintruksikan seluruh Kapolresta, kapolres dan Kapolsek di Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan upaya hukum, karena dengan ditemukan stiker palu arit di Palembang untuk di daerah lainnya tidak menutup kemungkinan juga ada.
“Bapak Kapolri pun telah memberikan arahan, yakni lakukan penegakan hukum,” tandasnya. (ded)


