



Palembang, KoranSN
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, (4/12/2022) mengimbau kepada para penyelenggara konser musik untuk konsisten menaati aturan yang telah ditetapkan.
Kombes Pol Ngajib mengatakan aturan tersebut yakni pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.
“Hal tersebut dilakukan karena kepolisian perlu mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan,” katanya.
Kemudian, kata pria berpangkat melati tiga dibahunya itu, penyelenggara konser harus membubuhkan kesepakatan bersama dan pengelola lokasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>


