

Palembang, KoranSN
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Pakjo Palembang Yulius Sahruza, Senin (28/3/2016) mengakui kesulitan mengantisipasi penyelundupan handphone (HP) yang dilakukan para narapidana (napi) ke dalam Rutan.
Hal itu diungkap Karutan terkait kedapatannya dua napi bernama; Romy alias Norbec dan M Ridwan yang mengupload foto dan status di Facebook pribadi kedua napi dari dalam Rutan.
Menurutnya, dari total 112 pegawai dan staf di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dalam satu harinya hanya ada 11 petugas pengamanan yang melakukan penjagaan terhadap 1.516 napi penghuni Rutan Pakjo.
Dengan jumlah pengamanan yang minim ditambah belum adanya perlatan deteksi HP serta jammer (pengacau sinyal HP) membuat kemungkinan kecolongan penyelundupan HP ke dalam Rutan dapat terjadi.
“Jadi, saya menilai bukan hanya Rutan Pakjo saja, tapi seluruh Rutan pasti kerap kecolongan. Dari itulah kesulitan mengatasinya sebab, para napi melakukan segala cara untuk mencari cela dalam menyelundupkan HP ke dalam rutan, misalnya dari makanan yang dibawa oleh pihak keluarganya, saat dikunjungi keluarga, hingga pada saat tahanan ke luar Rutan hendak menjalani persidangan di pengadilan,” katanya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk alat pemati signal HP hingga kini memang tidak dapat diterapkan di Rutan. Hal itu dikarenakan, akan berimbas kepada warga masyarakat yang berdomisili di sekitaran Rutan.
“Dari itulah agar HP tidak dapat diselundupkan ke dalam Rutan, kita harap ada perhatian dari pemerintah untuk memberikan peralatan yang canggih ke seluruh Rutan. Karena dengan minimnya jumlah pengamanan tentunnya dapat membuat semua kemungkinan bisa saja terjadi,” harapnya.
Lanjut Karutan, terkait napi Romy alias Norbec dan M Ridwan yang kedapatan mengupload foto dan status di Facebook dari dalam Rutan, kini kedua HP dari napi tersebut telah dirampas usai dilakukan penggeledahan dan razia.
“Begitu kita mendapatkan informasi adanya napi yang bermain Facebook dari dalam Rutan kita langsung melakukan razia dan penggeledahan. Hingga saat dilakukan pemeriksaan di sal tahanan blok F kita mendapati HP kedua napi dari dalam sel tahanannya,” jelasnya.
Diungkapkannya, Romy alias Norbec merupakan napi yang terjerat Pasal 170 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sedangkan M Ridwan napi yang terjerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan hukuman pidananya 1 tahun 10 bulan penjara.
“Setelah diamankan, keduanya kini kita tempatkan di sel tahan karantina Rutan Pakjo Palembang. Sebenarnya 1 minggu sekali kita terus lakukan razia dan penggeledahan di seluruh sel tahanan. Namun dengan kejadian ini, kedepan razia terus kita intensifkan selain itu kita juga akan memperketat pemeriksaan pada saat jam-jam kunjungan,” tandasnya.
Kepala Keamanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang Wawan Irawan menambahkan, informasi adanya dua napi yang bermain Facebook dari HP di dalam Rutan didapatinya, Minggu sore (27/3). Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di seluruh sel tahanan hingga didapati HP dari napi Romy alias Norbec dan M Ridwan.
“Kedua napi ini di dalam Rutan merupakan Tamping (Tenaga Pendamping). Dimana untuk Romy merupakan Tamping Registarsi sedangkan Ridwan merupakan Tamping Masjid. Untuk mendapatkan predikat Tamping tidaklah mudah, dimana napi harus berkelakuan baik
dan menuruti segala peraturan di Rutan. Karena kelakuan baik maka Tamping bisa mendapatkan potongan masa tahanan dan PB (pembebasan bersyarat). Namun dengan adanya pemasalahan ini kedua napi ini kita tempatkan ke sel karantina dan keduanya tidak lagi menjadi Tamping di Rutan,” tegasnya.
Lebih jauh Wawan menjelaskan, sel karantina berbeda dengan sel tahanan pada umumnya. Dimana untuk sel karantina ini napi tidak bisa keluar dari tahanannya sedangkan untuk sel tahanan biasa, para napi bisa keluar tahanan di pagi hari dan sore hari. Dimana untuk waktu yakni; pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB. “Sesuai dengan protab, awalnya kedua napi ini ditempatkan di sel karantina selama 14 hari. Jika dirasa belum cukup atau keduanya belum menyadari kesalahan mereka maka masa penempatan di sel tahanan karantina dapat bertambah,” tandasnya. (ded)


