


Palembang SN
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutriyo, Selasa (11/8) menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih dari lima saksi yang telah diperiksa penyidik untuk diambil keterangannya guna mengusut dan membuat terang kasus dugaan tersebut.
“Penyelidikan masih kita lakukan, rencananya nanti akan dilakukan gelar perkara,” katanya ditemui di Mapolda Sumsel.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso menambahkan, dalam kasus dugaan ini penyidik memang masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tindak pidana yang diduga terjadi di dalam kasus tersebut.
“Belum ada tersangkanya, masih dalam proses penyelidikan,” tegas Sumarso singkat.
Sebelumnya Kasubdit I Kemanan Negara AKBP Sutriyo telah mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan tersebut dilakukan Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dari Ahmad Novan, selaku Ketua DPRD Kota Palembang saat itu (periode 2009 -2014) dengan Nomor: LPB 138/III/2015 tentang dugaan pidana pemasluan tanda tangan.
Menurut Sutriyo, keterangan dari para saksi yang telah diambil, diduga saat rapat paripurna dilaksanakan tidak terjadwal sehingga ada oknum yang diduga memalsukan tanda tangan kehadiran anggota dewan, yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ia melanjutkan, selain itu jumlah quarum yang hadir dalam rapat juga diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi, yang dilaporkan dan yang kita selidiki yakni, pemalsuan tanda tangan kehadirannya,” ungkapnya.
Sebelumnya Ahmad Novan mantan Ketua DPRD Kota Palembang saat dikonfirmasi Suara Nusantara telah mengungkapkan, laporan tersebut dibuatnya bersama 22 anggota DPRD Kota Palembang lainnya, saat ia masih menjabat ketua DPRD Kota Palembang.
“Karena ketika itu saya ketua DPRD jadi saya yang paling depan melaporkannya. Namun bukan saya sendiri, karena dalam laporan itu ada 22 anggota dewan yang juga sepakat membuat laporan ke Polda,” katanya saat itu.
Ia menerangkan, laporan tersebut dibuatnya bukanlah untuk menyalahkan siapa-siapa. Namun ia berharap, agar kedepan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam rapat paripurna tidak terulang kembali.
Saat disinggung agenda apa dalam rapat paripurna yang dilakukan ketika itu? Dikatakan Ahmad Novan jika ia tidak mengetahui persis agendanya.
Sebab, rapat paripurna tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak terjawdalkan apa yang akan dibahas dalam paripurna.
“Jadi saya dan beberapa anggota DPRD lainya tidak menghadirinya. Dari informasi yang saya dapat katanya, saat itu ada massa aksi melakukan demo hingga dilakukan paripurna untuk membahas terkait permasalahan Romi Herton dan Harnojoyo ke Mendagri. Anehnya, saya dan beberapa anggota DPRD yang tidak hadir, namun tanda tangan kehadiran kami ada. Bahkan daftar tanda tangan itu sampai ke Jakarta,” pungkasnya.(ded)



