
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, Rabu (23/6) mengatakan, kemarin pukul 10.00 WIB penyidik telah menyerahkan ‘AB’ yang tak lain oknum anggota DPRD Musirawas (Mura) tersangka kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD) ke Kejati Sumsel.
Menurutnya, penyerahan tersangka ke jaksa dilakukan setelah berkas pekara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa belum lama ini.
“Setelah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pelimpahan tahap kedua. Hari ini (kemarin), tersangka ‘AB’ didampingi pengacaranya datang memnuhi panggilan penyidik. Setelah datang, tersangka langsung kita serahkan ke jaksa,” katanya.
Masih dikatakannya, usai tersangka dan barang bukti dilimpahkan maka proses hukum selanjutnya, merupakan wewenang dari pihak kejaksaan untuk menahan dan menyidangkan tersangka di Pengadilan Negeri Palembang. “Atas perbuatanya tersangka ‘AB’ dijerat Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak pidana menggunakan surat palsu,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Munandar jaksa Kejati Sumsel yang menerima pelimpahan tersangka mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
“Pelimahan tahap kedua telah diterima. Untuk saat ini, tersangka tidak kita tahan. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo telah mengungkapkan, terangka ‘AB’ merupakan anggota DPRD aktif di Mura. Hasil laboratorium diduga ijazah Sekolah Dasar (SD) milik tersangka diduga palsu.
Bahkan hasil dari pembandingan ijazah milik tersangka dengan ijazah tahun 1973 yang resmi dikeluarkan oleh salah satu SD Negeri di Palembang tempat ijazah yang dimiliki tersangka. Diketahui ijazah memiliki perbedaan baik tulisan maupun nomor seri ijazahnya. (ded)


