
Palembang, koransn-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi mengatakan, dalam kasus OTT Banyuasin untuk terdakwa Yan Anton Ferdian, Umar Usman, Rustami, Sutaryo dan Kirman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Roy, hal itu dikarenakan dalam perkara ini kelima terdakwa didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menerima uang suap secara bersama-sama. Dari itulah kelima terdakwa di dakwa dengan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Tipikor.
“Pada Senin 20 Maret 2017 mendatang kita akan bacakan tuntutan para terdakwa dalam persidangan. Dikarenakan kelima terdakwa disangkakan Pasal 12 huruf (a), tentunya ancaman hukuman pidananya, minimal 4 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun penjara,” tegas Roy.
Meskipun demikian, lanjut Roy, bisa saja dalam tuntutan pihaknya nanti, ancaman pidana para terdakwa dapat kurang dari ancaman pidana maksimal. Sebab, pihaknya selaku JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa berdasarkan persidangan yang selama ini telah digelar di PN Tipikor Kelas I A Palembang.
Disinggung terkait Justice Collaborator (JC) yang diajukan para terdakwa? Diungkapkan Roy, jika JC kelima terdakwa yang diajukan saat ini belum disetujui oleh pimpinan KPK.
“Apabila JC telah disetujui pimpinan KPK dan Majelis Hakim, konsekuensinya saat divonis nanti hukuman terdakwa menjadi ringan. Tapi, JC ini kan ada ketentuannya, dimana untuk pelaku utama tidak bisa mendapatkan JC. Nah, dari kelima terdakwa dalam kasus OTT Banyuasin ini hanya terdakwa Yan Anton yang tergolong pelaku utamanya. Jadi, kita lihat saja nanti apakah JC Yan Anton dikabulkan atau tidak, kalaupun dikabulkan itu karena Yan Anton mengungkap tersangka baru dalam perkara ini,” ungkapnya.
Masih dikatakan Roy, sedangkan terkait dakwaan pihaknya kepada para terdakwa semuanya telah terbukti di persidangan. Hal ini dikarenakan, dari sejumlah para saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan kesaksian jika pemotongan fee proyek-proyek yang uangnya untuk keperluan terdakwa Yan Anton memang ada dan itu terbukti dalam sidang.
“Selain itu keterangan para saksi juga membuktikan jika Kepala Dinas PUBM Banyuasin, Abi Hasan memberikan uang Rp 500 juta kepada Yan Anton. Walaupun saat Abi Hasan dihadirkan dalam persidangan saksi tak mengakuinya, tapi sejumlah saksi dan juga barang bukti membuktikan jika pemberian uang dari Abi Hasan itu ada,” ujarnya.
Ditanya terkait ancaman pidana keterangan palsu dalam persidangan untuk saksi Abi Hasan, dikarenakan saat dihadirkan dalam sidang sebelumnya Abi Hasan menyatakan jika dirinya tidak memberikan uang kepada Yan Anto? Roy menjawab, jika keterangan tersebut merupakan hak saksi namun pihaknya selaku JPU KPK telah membuktikan dalam sidang jika pemberian uang tersebut ada.
“Sedangkan untuk pidana keterangan palsu dalam persidangan untuk saksi Abi Hasan masih kita kaji dan analisa dulu,” tutup Roy.(ded)

