Kasus Pembakaran Lahan, GM dan HRD PT WAJ Diperiksa Polda





Direskrimsus Polda
Direskrimsus Polda Sumsel. Foto-sn/ferdinand

Palembang, SN
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova Senin (28/9) mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan kebakaran lahan, penyidik Satgas Kebakaran Lahan dan Hutan Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap General Managar (GM) dan Human Resources Development (HRD) PT WAJ yang merupakan perusahaan perkebunan di Kabupaten OKI.

Menurut Djarod, GM dan HRD PT WAJ berisial ‘Z’ dan ‘B’, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kebakaran lahan yang terjadi di lahan perkebunan milik PT WAJ.

“Benar GM dan HRD PT WAJ telah kita panggil. Keduanya, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kebakaran di lahan PT WAJ,” katanya.

Ditambahkan Djarod, kasus dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikan ke tahap penyidikan. Dari itu, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapati barang bukti.

“Kalau untuk tersangkanya nanti kita tunggu hasil dari proses penyelidikan yang kini masih dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel,” tambahnya.

Informasi di lapangan menyebutkan, terdapat sekitar 1.030 hektar lahan yang terbakar di PT WAJ. Untuk mengungkap kasus dugaan ini sebanyak 14 saksi telah diperiksa penyidik. Selain itu, tujuh penyidik Polda Sumsel bersama tiga penyidik dari Bareskrim Mabes Polri telah mendatangi lokasi PT WAJ, untuk mengecek lokasi dan mengambil beberapa barang bukti.

Baca Juga :   Duel Maut Antar Tetangga, Satu Nyawa Melayang

Sementara Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Syaiful Zachri saat ditemui di Polda Sumsel kemarin siang menegaskan, dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Sumsel, Polda Sumsel konsisten melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran di lahan perusahaannya.

Bahkan menurut Syaiful, saat ini sudah ada tujuh perusahaan perkebunan diproses ditahap penyidikan dan proses hukumnya terus maju, karena penyidik masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi dan barang buktinya.

“Dari tujuh perusahaan ditahap penyidikan ini, kita telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka. Ini merupakan bentuk ketegasan Polda Sumsel kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan,” tegas Syaiful.

Diungkapkannya, selain melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Hingga kini Polda Sumsel bersama instansi terkait terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan, disejumlah wilayah di Sumsel.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah, Sertifikat 120 Warga Karya Jaya Kertapati Belum Diproses

Selain itu, personel Brimob Polda Sumsel bersama Brimob Mabes Polri masih berada dititik-titik wilayah yang terjadi kebakaran lahan diantaranya seperti, Kabupaten Muba, OKI dan Muara Enim.

“Hingga kini personel Brimob di lapangan terus melakukan pemadaman kebakaran lahan bersama instansi terkait. Kami juga mengimbau agar masyarakat secara bersama-sama ikut membantu mengantisipasi kebakaran lahan. Ini dilakukan agar lahan yang terbakar jumlahnya tidak mengalami penambahan. Selain itu, mari secara bersama-sama kita berdoa agar hujan segera datang hingga kabut asap di Sumsel, bisa reda dan hilang,” tandasnya. (ded)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

KPK Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun

Jakarta, KoranSN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk saat melakukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!