Kasus Pembakaran Lahan, PT RHM Diambil Alih Mabes Polri

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova. (foto/dok)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova. (foto/dok)

Palembang, SN

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Senin (19/10), mengungkapkan, penyelidikan PT RHM perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan saat ini telah diambil alih Mabes Polri.

Menurut Djaord, diambil alihnya penyelidikan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Musi Bayuasin (Muba) ini, bertujuan untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Sejak awal penyelidikan PT RHM dilakukan penyidik Polda Sumsel bersama-sama dengan penyidik Mabes Polri. Agar proses pengusutannya lebih cepat dari itulah penanganannya diambil alih Mabes Polri,” katanya.

Masih dikatakan Djarod, dengan telah diambil alihnya penyelidikan perusahaan tersebut maka 17 perusahaan yang penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polda Sumsel dan jajaran,
berkurang menjadi 16 perusahaan.

Baca Juga :   Nonton Tari India, 2 Pemuda Ditikam Musuh Lama

“Dimana 16 perusahan tersebut terdiri dari, 10 perusahaan ditahap penyidikan serta enam perusahaan masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, PT WAJ dan PT CT yang ditangani Polda Sumsel belum lama ini bahkan telah dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dari 16 perusahaan tersebut hingga kini baru empat tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan.

“Kempat tersangka tersebut berinisial, ‘M’, ‘E’, dan ‘PP’ dari PT PH. Ketiganya ditahan di Polda Sumsel bahkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I). Sedangkan untuk satu tersangka berinisial ‘P’ dari PT RPP ditahan di Polres OKI,” katanya.

Baca Juga :   Pencuri Mesin Pompa Air Dibekuk Polisi

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri sebelumnya telah menegaskan, pihak perusahaan yang saat ini diperiksa Polda Sumsel dan jajaran dalam kasus dugaan pembakaran lahan semuanya akan diajukan ke pidana.

“Semuanya kita proses bahkan saat ini sudah ada berkas perkara dari pihak perusahaan yang dilimpahkan ke jaksa (tahap I). Selain itu, kita juga telah menaikan ketahap penyidikan untuk perusahaan perkebunan PT CT di Banyuasin,” tandasnya. (ded)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!