Kasus Penganiayaan Haris yang Dipaksa Ngaku Perkosa Bidan di OI, Kapolda: Oknum Polisi Penculik Diancam Pidana

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Abdinegara. (Foto SN/dedi)

Palembang, KoranSN

Oknum polisi yang menculik dan menganiaya Haris Mail (25), warga Pumulutan Barat Ogan Ilir (OI) terancam pidana umum. Hal tersebut ditegaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, kemarin.

Menurut Kapolda, dalam kasus ini oknum polisi tersebut menganiaya dan memaksa korban agar mengaku sebagai pelaku pemerkosa bidan desa ‘YL’ di Ogan Ilir.

“Pelakunya mungkin oknum polisi, dan saya sudah perintahkan Bid Propam mencari oknum polisi tersebut dengan penyelidikan. Sebab kalau dari keterangan korban, dia tidak tahu siapa pelakunya, karena saat kejadian mata korban ditutup lakban. Dalam kasus ini oknum polisi tersebut tentunya akan saya tindak dengan dikenakan pidana umum,” tegas Kapolda.

Masih dikatakan Kapolda, penerapan pidana umum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan sudah ada aturan hukum yang berlaku. Dari itulah apabila nanti didapati bukti dan identitas pelakunya maka akan dilakukan penegakan hukum.

“Menculik orang itu merupakan merampas kemerdekaan seorang warga, ditambah pelakunya juga menganiaya korban, jadi ada pasal dan UU tentang pidana umum yang kami terapkan kepada pelakunya,” katanya.
Menurut Kapolda, dari keterangan keluarga korban saat korban pulang usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, korban tidak menuntut hukum namun korban hanya meminta biaya perawatan di rumah sakit ditanggung.

“Jadi keluarga korban hanya mengharapkan perawatan selama di Rumah Sakit Bhayangkara gratis, dan itu sudah kita lakukan. Sebab Rumah Sakit Bhayangkara kan memiliki CSR, dan itulah yang kita berikan kepada korban,” ujarnya.

Baca Juga :   Penyelidikan Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Jalan di Kejagung

Lanjut Kapolda, jika dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut yang telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

“Mungkin oknum polisinya bersemangat untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya, tapi sayangnya tidak ada dasarnya hingga terjadilah penculikan dan penganiayaan korban ini,” tandas Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, Haris Mail menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal. Haris dianiaya disuruh mengaku sebagai pelaku pemerkosa bidan desa ‘YL’ di OI. Akibat kejadian tersebut Hari mengalami luka lebam di wajahnya.

“Dari keterangan korban Haris, awalnya dia dihampiri sejumlah orang yang mengendarai mobil dan sepeda motor di kawasan Pemulutan. Setelah itu Haris di masukan ke dalam mobil dan dibawa berjalan. Saat di dalam mobil inilah Haris diajukan pertanyaan agar mengaku sebagai pelaku pemerkosa bidan desa ‘YL’ dan koban diduga dipaksa ngaku,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat diwawancarai, Minggu lalu (24/2/2019).

Masih dikatakannya, karena korban Haris mengaku tidak melakukan perbuataan pemerkosaan tersebut lantas Haris dianiaya dengan mata tertutup lakban.

“Jadi dia (Haris) dipaksa mengakui telah melakukan pemerkosaan bidan desa tersebut. Kami sudah memeriksa dan mengambil keterangan dari Haris untuk menanyakan pelakunya, namun yang bersangkutan tidak kenal sebab saat kejadian matanya ditutup dengan lakban,” ujarnya.

Hanya saja lanjut Kapolda, dari pengakuan Haris korban penganiayaan tersebut, ketika matanya ditutup dan dibawa pelaku dengan mobil memang ada diantara pelaku yang mengaku sebagai oknum anggota polisi Polda Sumsel.

Baca Juga :   Penyidikan Dugaan Korupsi Semen Baturaja Jalan, Kejati Sumsel dan BPKP Bersinergi Audit Kerugian Negara

“Katanya (Haris), yang menganiaya dia oknum polisi yang mengaku diduga bertugas di Polda Sumsel. Dengan adanya kejadian ini, kalau saya secara pribadi kalau yang tentang nangkap-nangkap itu kan biasanya polisi. Jadi bisa saja diduga oknum polisi. Sebab, kalau preman tidak pernah nangkap. Akan tetapi bisa juga kalau ada diduga keluarga si bidan yang dongkol,” jelasnya.

Menurut Kapolda, kasus penganiayaan korban Haris tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya untuk mengungkap para pelaku yang telah menganiaya korban.

“Walaupun belum diungkap pelakunya, namun korban mengatakan jika pelaku itu diduga polisi di Polda Sumsel. Dari itu ini merupakan aib kami dan saya selaku Kapolda Sumsel akan menyelidikinya. Polisi tidak boleh dalam ungkap kasus seperti biru (menganiaya), itu namanya naif,” tegas Kapolda.

Lebih jauh dijelaskan Kapolda, dalam pengungkapkan suatu kasus yang terjadi pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan secara yuridis dan ilmiah dengan menurunkan Tim Labfor Forensik.

“Sebab hasil Labfor Forensik merupakan barang bukti yang tidak terbantahkan. Jadi dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan, polisi harus menegakan hukum secara yuridis, teknis, etis. Sementara untuk korban Haris saat ini yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, sedangkan untuk kasus penganiayaan korban masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (ded)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!