

Palembang, KoranSN
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa (12/3/2019) menegaskan, hingga saat ini Bid Propam Polda Sumsel terus mengusut kasus salah tangkap dan penculikan korban Haris Mail (25), yang dipaksa oleh oknum polisi mengaku sebagai pelaku pemerkosa bidan desa ‘YL’ di Ogan Ilir.
Diungkapkan Kapolda, dirinya menilai pelaku yang menganiaya korban yakni oknum polisi. Sebab yang berkepentingan untuk membuat terang perkara bidan desa ‘YL’ yang melapor menjadi korban pemerkosaan adalah pihak kepolisian bukan preman.
“Saya menilai dan memprediksi pelakunya oknum polisi, kalau preman ngapain melakukan hal itu. Oknum polisi yang menganiaya korban itu emosional dalam mengungkap laporan bidan desa, hingga sampai salah tangkap. Kini kasus tersebut masih terus diselidiki Propam guna mencari siapa oknum tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolda, untuk korban Haris Mail memang yang bersangkutan telah mencabut laporan yang dibuat. Dengan dicabutnya laporan tersebut korban Haris tidak mau diperiksa dan diambil keterangannya.
“Walaupun demikian, saya tetap memprosesnya untuk mencari oknum tersebut. Dan dengan adanya kejadian ini tentunya dapat menjadi pembelajaran bagi anggota, bahwa tidak boleh sembarangan menangkap. Karena penangkapan harus didukung bukti ilmiah atau dua alat bukti sesuai dalam KUHAP,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Kapolda, sedangkan untuk laporan bidan desa ‘YL’ yang melapor menjadi korban pemerkosaan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
“Kalau untuk laporan bidan ‘YL’ juga masih kami lakukan penyelidikan, walapun secara ilmiah berdasarkan hasil forensik diketahui jika bidan tersebut tidak diperkosa. Sebab secara bukti ilmiah tidak ditemukan sperma dan sidik jari pelaku,” tutup Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Haris Mail menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal. Saat kejadian haris dianiaya disuruh mengaku sebagai pelaku pemerkosa bidan desa ‘YL’ di OI. Akibat kejadian tersebut Haris mengalami luka lebam di wajahnya.
“Dari keterangan korban Haris, awalnya dia dihampiri sejumlah orang yang mengendarai mobil dan sepeda motor di kawasan Pemulutan. Setelah itu Haris di masukan ke dalam mobil dan dibawa berjalan. Saat di dalam mobil inilah Haris diajukan pertanyaan agar mengaku sebagai pelaku pemerkosa bidan desa ‘YL’, dan koban saat itu dipaksa ngaku,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat diwawancarai, Minggu lalu (24/2/2019).
Masih dikatakannya, karena korban Haris mengaku tidak melakukan perbuataan pemerkosaan tersebut lantas Haris dianiaya dengan mata tertutup lakban.
“Jadi dia (Haris) dipaksa mengakui telah melakukan pemerkosaan bidan desa tersebut. Kami sudah memeriksa dan mengambil keterangan dari Haris untuk menanyakan pelakunya, namun yang bersangkutan tidak kenal sebab saat kejadian matanya ditutup lakban,” ujarnya.
Hanya saja lanjut Kapolda, dari pengakuan Haris korban penganiayaan tersebut, ketika matanya ditutup dan dibawa pelaku dengan mobil memang ada diantara pelaku yang mengaku sebagai oknum anggota polisi Polda Sumsel.
“Katanya (Haris), yang menganiaya dia oknum polisi yang mengaku diduga bertugas di Polda Sumsel. Dengan adanya kejadian ini, kalau saya secara pribadi kalau yang tentang nangkap-nangkap itu kan biasanya polisi. Jadi bisa saja oknum polisi. Sebab kalau preman tidak pernah nangkap,” jelasnya.
Lebih jauh Kapolda mengutarakan, tentunya dalam kasus ini oknum polisi yang menganiaya korban dapat dikenakan pidana. Sebab penerapan pidana umum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan sudah ada aturan hukum yang berlaku. Dari itulah apabila nanti didapati bukti dan identitas pelakunya maka akan dilakukan penegakan hukum.
“Menculik orang itu merupakan merampas kemerdekaan seorang warga, ditambah pelakunya juga menganiaya korban, jadi ada pasal dan UU tentang pidana umum yang kami terapkan kepada pelakunya,” tegas Kapolda saat itu. (ded)


