Kasus Suap CPNS, Kepala BKD OI Dijebloskan ke Rutan Pakjo

Drs H Darjis MM (kemeja garis-gartis) didampingi petugas Kejati Sumsel, saat berada di Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Istemewa)
Drs H Darjis MM (kemeja garis-gartis) didampingi petugas Kejati Sumsel, saat berada di Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Istemewa)

Palembang, KoranSN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Ogan Ilir (OI) Drs H Darjis MM, Rabu (30/3/2016) dijebloskan Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Kelas I Palembang dalam dugaan kasus suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab OI tahun 2013.

Sebelum dilakukan penahanan, jaksa penyidik Kejati Sumsel lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada Drs H Darjis MM selama empat jam. Kemudian pukul 14.00 WIB barulah Drs H Darjis MM dibawa ke Rutan Pakjo dengan mengendarai mobil tahanan Kejati Sumsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr T Suhaimi SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) M Ali Akbar mengatakan, Drs H Darjis MM merupakan tersangka dugaan kasus suap penerimaan CPNS di Kabupaten OI tahun 2013. Drs H Darjis MM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak bulan Februari 2016, lalu.

“Sejak dugaan kasus ini terjadi hingga saat ini Drs H Darjis MM masih aktif menjabat sebagai Kepala BKD Pemkab OI. Dalam perkara ini, diduga tersangka menerima uang suap dari ratusan CPNS. Atas perbuatannya tersangka kita tahan di Rutan Pakjo demi kepentingan penyidikan serta untuk mempermudah proses penyidikan,” kata M Ali Akbar.

Dilanjutkannya, penetapan tersangka kepada Kepala BKD Pemkab OI tersebut hingga penahanan dilakukan Kejati Sumsel setelah puluhan saksi diperiksa oleh jaksa penyidik.

“Adapun para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini yakni; para pegawai dan PNS di lingkungan BKD OI, serta para CPNS yang mengikuti seleksi pada saat itu,” ungkapnya.

Disinggung berapa jumlah uang yang diberikan oleh setiap CPNS kepada tersangka Drs H Darjis MM ?

Dikatakan M Ali Akbar jika setiap CPNS memberikan uang yang bervariasi.

“Ada ratusan CPNS yang memberikan uang suap kepada tersangka agar dapat lolos seleksi dan menjadi PNS di Pemkab OI. Kalau untuk jumlah uang setiap CPNS yang diberikan kepada tersangka, itu nanti kita lihat saat persidangan tersangka di pengadilan. Yang jelas, totalnya meliyaran,” jelasnya.

Baca Juga :   Spesialis Rumah Kosong Diterjang Timah Panas Polisi

Dalam dugaan kasus ini, lanjut M Ali Akbar, Kepala BKD Pemkab OI Drs H Darjis MM disangkakan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“Untuk jumlah tarsangkanya memang saat ini baru satu. Namun kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Lebih jauh diungkapkan M Ali Akbar, untuk masa penahanan tersangka Drs H Darjis MM di Rutan Kelas I Palembang dilakukan selama 20 hari kedepan. Namun waktunya, dapat diperpanjang sampai berkas perkara tersangka lengkap (P21).

“Sedangkan untuk barang bukti yang telah kita sita dari tersangka sejauh ini baru dokumen-dokumen. Bahkan kedepan kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengusut perkara dugaan suap CPNS Pemkab OI ini,” tandasnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel, Deputi K-MAKI: Penyidikan KPK Masih Misterius!

Palembang, KoranSN Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, penyidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!