Kasus Suap Muba, 4 Rumah Pejabat Digeledah KPK





Personil Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap mengamankan lokasi pintu keluar rumah Bupati Muba yang akan dilalui penyidik KPK

 

Palembang, KORANSN.COM

Kepala Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (21/9) mengungkapkan, bukan hanya kediaman Bupati Muba, Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang yang kemarin digeledah penyidik KPK.

Priharsa melanjutkan, sejak pukul 13.00 WIB kemarin, ada empat rumah termasuk kediaman Bupati Muba yang digeledah.

“Penggeledahan telah dilakukan di empat titik di kota Palembang, yakni, di rumah Pahri Azhari (Bupati Muba), rumah tersangka ‘BK, rumah tersangka SYF, dan rumah tersangka F,” katanya kepada Suara Nusantara kemarin malam.

Masih dikatakan Priharsa, penggeledahan dilakukan menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) empat pejabat Musi Banyuasin yang ditangkap di kediaman tersangka ‘BK’, yang tak lain anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB.

“Jadi penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Kabupaten Muba. Dari empat lokasi yang dilakukan penggeledahan tim KPK yang diturunkan telah menyita sejumlah dokumen,” tandasnya.

Priharsa juga menambahkan, bahkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut, saat ini KPK telah melakukan pencegahan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari.

“Telah kita buat surat cegah ke luar negeri atas nama Pahri Azhari. Cegah ini ditujukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” ungkapnya.

Sedangkan sekitar pukul 14.30 WIB penyidik KPK menggeledah kediaman Bupati Muba, Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Dengan dijaga ketat enam personil anggota Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap, selama penggeledahan pintu pagar rumah berbentuk limas itu tertutup rapat.

Penggeledahan dilakukan KPK menindaklanjuti operasi tangkap tangan empat pejabat Musi Banyuasin yang ditangkap di kediaman tersangka ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin) di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB.

Dimana saat itu, KPK menangkap tangan tersangka kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Pantauan di lapangan, penyidik datang mengendarai tiga unit mobil Kijang Inova Hitam BG 1531 IJ, BG 1558 ZT dan B 1146 PVB, serta satu unit mobil Misubisi Silver BG 1808 RF.

Keempat mobil tersebut, terparkir di halaman depan rumah selama penyidik KPK melakukan penggeledahan di lantai dua rumah Bupati Muba.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik ke luar rumah dari pintu belakang dan langsung dijemput kendaraan yang mereka kendarai. Lalu, sekitar pukul 17.51 WIB, penyidik KPK yang mengendarai empat mobil ini langsung meninggalkan lokasi.

Baca Juga :   KPK Kembali Lagi Periksa Saksi Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Dr Sri Sulastri: Jangan Ada Tebang Pilih!

Eddy (50), warga setempat mengatakan, saat penyidik KPK tiba di kediaman Pahri Azhari, pintu pagar yang tingginya sekitar dua meter langsung ditutup rapat dan dijaga ketat oleh 6 personil anggota Brimob Polda Sumsel.

“Saya tidak tahu berapa persis untuk jumlah penyidik KPK yang mendatangi rumah itu. Namun, saya melihat diantara rombongan itu memang ada yang mengenakan rompi KPK dan mengenakan sarung tangan. Bahkan, dua orang diantaranya ada yang wanita,” katanya saat dijumpai di lokasi.

Sementara Kepala Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, hingga kemarin tim penyidik KPK memang masih berada di Kota Palembang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang telah dilakukan.

“Untuk detailnya saya tidak tahu, karena itu wewenang penyidik. Namun tim KPK yang berada di Kota Palembang diantaranya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak dan juga melakukan penggeledahan,” tandasnya.

Seperti diketahui adapun keempat pejabat Muba yang tertangkap tangan KPK yakni, ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘ADM’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).

Keempatnya tertangkap di kediaman tersangka ‘BK’, di lokasi tersebut penyidik mendapati sebuah tas berwarna merah marun, yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000.

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah mengungkapkan, ke empat pejabat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan KPK.

Dalam kasus dugaan suap ini diduga tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ menerima hadiah atau janji dari tersangka ‘SYF’ dan ‘F’. Diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

Untuk itulah, lanjut  Priharsa, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Sementara, tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegasnya.  (ded)

Akan Banyak Yang Terseret

PENGAMAT Politik dan Pemerintahan dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Joko Siswanto, Minggu (21/9) mengatakan, ia menduga kedepan akan banyak oknum anggota DPRD Musi Banyuasin yang nantinya dapat terseret dalam kasus dugaan suap yang berhasil diungkap penyidik KPK di Palembang, belum lama ini.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut Joko, dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 tersebut melibatkan empat tersangka, dua diantaranya berisial ‘BK’ dan ‘ADM’ yang tak lain merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

“Uang sekitar Rp 2,5 miliar yang diterima kedua tersangka ini diduga untuk dibagi-bagikan ke oknum anggota DPRD Muba lainnya. Jadi, mereka ini keroyokan karena uangnya bukan untuk perorangan. Apalagi, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ berasal dari dua partai dan komisi yang berbeda. Dari itulah, saya menilai akan banyak oknum anggota DPRD Muba yang nantinya akan terseret,” katanya.

Dilanjutkan Joko, dalam kasus dugaan ini ia berharap agar tersangka yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK harus jujur dan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam praktek suap tersebut.
“Dengan demikian penyidik dapat mengungkap dugaan tersangka lainnya. Karena tidak mungkin hanya empat tersangka yang merupakan pemberi dan penerima suap ini saja. karena saya menduga banyak oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan ini,” ungkapnya.

Masih dikatakan Joko, DPRD memang memiliki power yang kuat dalam menyetujui atau tidak menyetujui anggaran yang diajukan. Dari itu, sudah seharusnya semua anggota DPRD memiliki moral yang baik dan tidak menerima suap, serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Dengan terungkapnya kasus dugaan suap ini tentunya menandakan jika saat ini masih banyak oknum DPRD yang bobrok (rusak) moralnya. Prilaku seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat,” jelasnya.

Joko juga berkeyakinan, bahwa kasus suap seperti ini sudah sering terjadi bukan hanya di Muba, melainkan di Sumsel bahkan di Indonesia.

“Seperti fenomena gunung es. Untuk itu, saya menduga kasus seperti ini banyak terjadi. Saya berharap untuk partai yang oknum anggotanya terlibat, segera lakukan tindakan tegas jangan menunggu inkra baru memecat oknum anggota itu,” tandasnya.

Sementara Kepala Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat disinggung apakah kedepan akan ada dugaan tersangka lainnya yang terungkap, selain empat tersangka yang kini telah ditetapkan KPK.

Dikatakan Priharsa, usai menangkap tangan dan dilakukan pemeriksaan, kedepan penyidik KPK akan melakukan pengembangan.

“Untuk sementara ini tersangka baru empat, nanti akan dikembangkan,” tutupnya singkat. (ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Jokowi Beri Arahan Pejabat Tidak Gelar Buka Puasa Bersama

Jakarta, KoranSN Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!