Kasus Suap Muba, Dua Kepala Dinas Diperiksa KPK

kpk
Palembang, SN

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Kamis (6/8) mengatakan, dua kepala dinas dilingkungan Pemkab Muba, kemarin telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015.

Menurut Priharsa, kedua kepala dinas tersebut yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Zainal Arifin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Muba Andri Sophan.

“Keduanya telah diperiksa untuk tersangka ‘SYF’ yang tak lain merupakan  Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba,” katanya kepada Suara Nusantara kemarin malam.

Masih dikatakan Priharsa selain penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada dua kepala dinas. Kemarin penyidik juga memeriksa dua anggota DPRD Muba dan satu PNS di Sekretariat DPRD Muba.

“Ketiganya yakni, Iin Pebrianto dan Junsaj Hasanudin yang keduanya merupakan anggota DPRD Muba. Selain itu, Rusman Nuryadin selaku PNS Sekretariat DPRD Muba juga telah diperiksa penyidik. Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk tersangka ‘SYF’,” ungkapnya.

Disinggung apakah para saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan dan diambil keterangannya oleh penyidik nantinya dapat menjadi tersangka dalam kasus dugaan ini.

Baca Juga :   Kejati Tegaskan Penyidikan Kasus Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih Berjalan

Dikatakan Priharsa, sejauh ditemukan barang bukti keterlibatan dalam kasus dugaan ini tentunya dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi siapapun bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ini apabila penyidik menemukan barang bukti. Karena pemeriksaan saksi-saksi yang kini dilakukan taklain untuk mendalami penyidikan dan untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka lainnya selain empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka mereka yakni:

1. Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘BK’.
2. Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘ADM’.
3. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berinisial ‘SYF’.
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘F’.

Keempat tersangka ini tertangkap tangan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada dikediaman ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan di lokasi penyidik KPK juga mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Setelah menangkap keempat tersangka, Sabtu (20/6) penyidik KPK langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba tersebut ke Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.

Baca Juga :   Ungkap Tersangka di BNI, Polda Periksa 7 Saksi Ahli, Audit BSB Belum Keluar

Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6), kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK.

Selain kediaman bupati, di hari yang sama, rumah tersangka ‘BK’, tersangka ‘SYF’ dan tersangka ‘F’ juga dilakukan penggeledahan.

Keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba. Di lokasi tersebut penyidik menggeledah serta menyita dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini. Bahkan belum lama ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Muba dan Kepala Dinas yang dilakukan di Polres Muba.

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap tersebut saat ini  KPK telah melakukan pencegahan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari.

“Telah kita buat surat cegah ke luar negeri atas nama Pahri Azhari. Cegah ini ditujukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!