



Palembang, SN
Dalam persidangan kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, di PN Tipikor Kelas I A Palembang, Kamis (8/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan saksi Abusari anggota DPRD Muba menjadi tersangka keterangan palsu kepada Majelis Hakim.
“Yang Mulia Majelis Hakim, kami jaksa meminta agar saksi Abusari ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu di muka persidangan. Karena kesaksian saksi yang telah disumpah kami nilai palsu,” kata tim JPU KPK yang diketuai Ali Fikri dalam persidangan.
Abusari merupakan salahsatu saksi dari sembilan saksi yang dihadirkan JPU untuk saksi terdakwa Syamsudin Fei (kepala DPPKAD), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto, dan terdakwa Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba).
Di muka persidangan, Abusari berkeras tetap tidak menerima uang suap Rp 50 juta yang diberikan terdakwa Bambang Kariyanto melalui mantan sopirnya Ridwan alias Iwan yang tak lain saksi kunci dalam kasus dugaan ini.
Bahkan saksi Abusari membantah rekaman penyadapan percakapan di handphone (HP) yang direkam penyidik KPK adalah suaranya dan Short Message Service (SMS) yang dikirim dari HP nya ke HP terdakwa Faisyar, diakui Abusari bukanlah ia yang mengirimnya.
“Saya tidak menerima uang Rp 50 juta itu dan saya tidak tahu soal uang suap itu. Apalagi, suara di rekaman dan SMS itu bukanlah saya dan dari saya,” kata Abusari di persidangan.
Mendengarkan kesaksian tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim menghadirkan Ridwan alias Iwan di persidangan untuk mengkonfrontir keterangan Abusari.
Dalam kesaksiannya Ridwan alias Iwan mengatakan, uang suap Rp 50 juta diserahkannya oleh Indra yang merupakan anggota Pol PP Pemkab Muba yang menjadi sopir pribadi Abusari.
“Indra yang mengambil uang itu atas perintah Abusari. Selain sopir pribadi Abusari, Indra itu juga keponakan Abusari, jadi Abusari yang memerintahkan mengambil uang Rp 50 juta itu dari saya,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Iwan, jaksa kembali memutarkan rekaman penyadapan dan menampilkan SMS yang dikirim dari nomor HP Abusari ke HP terdakwa Faisyar.
Dalam rekaman percakapan tersebut, Abusari mempertanyakan soal uang suap bagiannya dan membuat janji bertemu di kantor BAPPEDA Muba. Sedangkan salahsatu SMS tertulis ‘Yo kando (Faisyar) bentar lagi aku standbay di mobil perkarangan BAPPEDA Muba’.
Selain itu, terdakwa Faisyar membenarkan jika suara di HP dan SMS itu adalah Abusari yang menelponya untuk mempertanyakan uang suap bagiannya. “Benar Mejalis Hakim itu Abusari, dia menelpon saya dan mengirimkan SMS itu,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan barang bukti rekaman serta kesaksian terdakwa Faisyar, lagi-lagi Abusari membantah jika itu bukan dia dan SMS itu bukan ia yang mengirimkan. “Itu bukan saya, HP saya itu hilang lalu saya ganti HP. Jadi, saya tidak menerima uang itu bahkan saya tidak tahu saol kasus suap tersebut. Saya tahu dari pemberitaan setelah KPK melakukan OTT di kediaman Bambang Kariyato,” tegasnya.
Sementara Mejelis Hakim diketuai Parlas Nababan mengungkapkan, saksi Abusari telah disumpah dan harus memberikan keterangan yang benar. Apabila keterangan saksi palsu tentunya ada efek hukum yang nantinya akan diterima.
“Kalau saudara saksi (Abusari) tetap dengan kesaksiannya silakan. Tapi ingat saudara itu sudah disumpah. Terkait sanksi keterangan palsu, saya harap persidangan berikutnya jaksa dapat menghadirkan Indra yang merupakan sopir pribadi dari Abusari,” ujar Parlas Nababan.
Dalam persidangan tersebut bukan Abusari saja yang berkeras tidak menerima uang suap Rp 50 juta. Saksi Ely Januari, anggota DPRD Muba yang juga dihadirkan jaksa dalam persidangan juga membantah telah menerima uang suap dari Bambang Kariyanto, yang diberikan melalui Ridwan alias Iwan.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp 50 juta dan saya tidak tahu tentang uang komitmen,” ungkapnya dalam kesaksiannya.
Lalu, jaksa kembali menghadirkan Ridwan alias Iwan di persidangan. Dikatakan Iwan, jika Ely Januari menerima uang tersebut dan ia yang memberikan uang Rp 150 juta kepada Eli saat berada di kediaman Bambang Kariyatno.
“Untuk uang suap tahap pertama, Eli Januari menerimya majelis hakim. Saya yang memberikan uang itu kepadanya Rp 150 juta, untuk tiga orang anggota DPRD Muba. Terdiri dari Rp 50 juta itu untuk Eli, sedangkan Rp uang 100 juta itu saya titipkan ke Eli untuk dua anggota DPRD lainnya yakni; Sumarno dan Erni. Saya tidak ada niat menyeret-nyeret. Tapi itulah faktanya, karena saya yang menyerahkan uang itu kepada Eli,” tandasnya.
Sedangkan dalam kesaksian Sumarno, anggota DPRD Muba, yang juga menjadi saksi dalam persidangan menerangkan, jika ia juga tidak menerima uang suap Rp 50 juta, baik secara langsung maupun dari Eli Januari.
“Saya tidak pernah menerima uang itu. Uang konsisten juga saya tidak tahu dan saya tidak menerima uang titipan dari Eli ataupun teman-teman sesama fraksi. Sampai hari ini, saya tidak pernah menerima uang Rp 50 juta itu,” ungkapnya.
Sama halnya kesaksian dari Tapriansyah anggota DPRD Muba yang juga saksi dalam persidangan tersebut. Meski dicecar jaksa dan Ridwan alias Iwan yang mengaku telah menyerahkan uang suap tersebut. Tapi saksi Tapriansyah tetap mengaku tidak menerima uang Rp 50 juta yang telah diserahkan Iwan.
“Saya tidak terima uang itu, sumpah dunia akhirat! Memang ada dua kali saya datang ke rumah Bambang Kariyatno. Tapi hanya silaturahmi. Jadi, saya tidak pernah menerima uang suap itu,” ujarnya.
Sementara Ridwan alias Iwan, dalam kesaksiannya yang diminta jaksa untuk mengkonfrontir keterangan Tapriansyah mengungkapkan, Tapriansyah menerima langsung uang suap tahap pertama Rp 50 juta saat berada di kediaman Bambang Kariyato.
“Mengaku saja dan jujur saja, saudara itu menerima dan saudara sendiri yang mengambil uang itu dari saya. Jadi majelis hakim, saksi Tapriansyah ini menerima uang Rp 50 juta itu,” katanya.
Namun keterangan Iwan langsung dibantah Tapriansyah dan menyatakan keterangan Iwan tersebut telah memfitnahnya. “Tidak benar Majelis Hakim, itu fitnah!” bantah Tapriansyah.
Dituding memfitnah membuat Ridwan alias Iwan nampak kesal kepada Tapriansyah dan meminta agar Tapriansyah menempuh jalur hukum apabila keterangannya tersebut adalah fitnah. “Kalau memang keterangan saya ini fitnah, silakan saksi Tapriansyah melapor ke Polda Sumsel. Sebab, uang Rp 50 juta itu saudara yang mengambilnya dari saya,” tegas Iwan.
Dari sejumlah saksi yang membantah telah menerima uang suap Rp 50 juta dari total Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,65 miliar, uang tahap pertama yang telah habis dibagikan ke 45 anggota DPRD Muba. Saksi Amir Husin, mengaku menerima sejumlah uang suap yang diberikan Ridwan alias Iwan. Bahkan ia menerima uang Rp 225 juta
untuk Ketua Fraksi dan tiga anggota DPRD Muba termasuk dirinya.
“Maaf Pak Hakim, uang 225 juta itu semuanya saya gunakan untuk membayar hutang saat saya mencalonkan diri senagai anggota DPRD Muba. Jadi, uang yang saya terima dari Iwan tidak saya berikan kepada ketua fraksi dan dua anggota DPRD lainnya, uangnya saya pakai untuk bayar hutang,” kata Amir Husin.
Lain halnya dengan saksi, Yulisman, Ngadianto, Suparman dan Marsuki. Ke empat anggota DPRD Muba ini mengaku jika mereka telah menerima uang suap Muba tahap pertama, yang masing-masing menerima Rp 50 juta.
Setelah mendengarkan keterangan sembilan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya.
Usai persidangan JPU KPK Ali Fikri mengatakan, untuk saksi yang tidak mengakui dan membantah menerima uang suap tahap pertama itu merupakan alasan klasik dan tidak logis. Dari itu, pihaknya mengajukan agar salahsatu saksi atas nama Abusari agar menjadi tersangka kasus keterangan palsu di muka persidangan.
“Untuk kasus keterangan palsu ini tersangkanya dapat dijerat pasal 21 dan pasal 22 undang-undang Tipikor yang ancamannya 7 tahun hingga 9 tahun penjara. Tapi, untuk menjadikan tersangkanya itu wewenang Majelis Hakim. Kita, JPU telah mengajukannya agar Abusari menjadi tersangka biar hakim nantiyang mempertimbangkannya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam persidangan yang menjadi pedoman yakni, barang bukti bukan keterangan saksi. Dari itulah, ia mengajukan Abusari menjadi tersangka karena jaksa memiliki barang bukti lengkap diantaranya, penyadapan rekaman dan SMS dari HP milik Abusari dan terdakwa Faisyar.
“Tapi, semua ini kan masih proses persidangan, kita lihat saja keterangan saksi lainnya. Apalagi, minggu depan kita akan menghadirkan 9 saksi dalam persidangan ini,” tandasnya. (ded)



