



Palembang, SN
Kepala Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/6) mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015, kemarin menjalani pemeriksaan dan saling bersaksi memberikan keterangan.
Menurut Priharsa, adapun tiga tersangka kasus dugaan suap yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Palembang yang kemarin menjalani pemeriksaan yakni, tersangka ‘BK’, tersangka ‘F’ dan tersangka ‘SYF’.
Diungkapkankan, dalam pemeriksaan tersangka ‘BK’ menjalani pemeriksaan untuk saksi ‘F’, sedangkan tersangka F diperiksa untuk tersangka BK. Selain itu, tersangka ‘SYF’ yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘BK’
.
“Jadi, ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi dan saling memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap tangan empat pejabat yang telibat kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun 2014, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Keempat pejabat Muba yang tertangkap tangan ini yakni, ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘ADM’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Keempat tersangka ditangkap di kediaman ‘BK’, di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB, di lokasi tersebut penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000.
Setelah menangkap keempat tersangka, Sabtu (20/6) penyidik langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba ini ke Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6), kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK. Selain kediaman bupati, dihari yang sama, rumah tersangka ‘BK’, tersangka ‘SYF’ dan tersangka ‘F’ juga dilakukan penggeledahan.
Keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba. Di lokasi tersebut penyidik menggeledah serta menyita dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini.
Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, setelah menangkap empat pejabat Muba dan menetapkan mereka sebagai tersangka kedepan penyidik KPK akan melakukan pengembangan. “Sementara ini baru empat tersangka. Nanti akan dikembangkan,” tegasnya.
Lebih jauh Priharsa juga menambahkan, bahkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut, saat ini KPK telah melakukan pencegahan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari.
“Telah kita buat surat cegah ke luar negeri atas nama Pahri Azhari. Cegah ini ditujukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Bahkan dalam kasus dugaan ini, lanjut Priharsa, Bupati Muba Pahri Azhari kedepan akan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi.
“Nanti bupati juga akan diperiksa, tapi untuk saat ini belum dijadwalkan,” pungkasnya. (ded)

